Anggota DPR RI sebut ada indikasi pejabat pemda di Papua biayai KKB

id DPR RI,KKB di Papua,Dave Laksono,papua

Anggota DPR RI sebut ada indikasi pejabat pemda di Papua biayai KKB

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono memberikan pernyataan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Imam B)

...Laporan yang masuk di Komisi, banyak pejabat tinggi Papua di tingkat I dan tingkat II membiayai gerakan teroris dengan memberikan senjata, uang, dan mencari pelatih untuk melatih personel

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan ada indikasi pejabat tinggi pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II di Papua ikut membiayai gerakan teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB).

"Laporan yang masuk di Komisi, banyak pejabat tinggi Papua di tingkat I dan tingkat II membiayai gerakan teroris dengan memberikan senjata, uang, dan mencari pelatih untuk melatih personel," kata Dave dalam diskusi bertajuk "Jalan Terjal Pemberantasan KKB di Papua", di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, (23/9).

Dia mengatakan dugaan keterlibatan pejabat tinggi tersebut dengan sengaja melakukan penyerangan, merusak fasilitas umum, dan fasilitas sosial untuk berbagai kepentingan.

Menurut dia, kepentingan tersebut seperti agar tidak mengganggu kebijakan dan kepentingan daerah serta membakar bangunan untuk dibangun yang baru.


Baca juga: Satgas Nemangkawi gerebek tempat penyimpanan senjata api untuk teroris KKB

"Diduga banyak pejabat daerah di Papua masih turut bermain, siapa dan apa jabatan mereka, itu tugas aparat keamanan untuk membukanya," ujarnya.

Baca juga: Pratu Abdi gugur dalam kontak senjata di Kiwirok, Papua

Dave meminta Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, dan TNI memantau dan mengumpulkan data serta bukti dugaan keterlibatan pejabat daerah tersebut. Menurut dia, kalau sudah ditemukan bukti maka harus diproses secara hukum.

Dia meminta BIN, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi aliran dana yang membiayai aktivitas gerakan teroris KKB di Papua.