NTT target sertifikat 92.000 bidang tanah

id Sertifikat

NTT target sertifikat 92.000 bidang tanah

Sertifikat tanah yang dibagikan Presiden Joko Widodo kepada masyarakat Kabupaten Kupang pada awal Januari 2018. (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)

Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Timur menargetkan akan melakukan sertifikasi terhadap 92.000 bidang tanah milik masyarakat melalui proyek operasi nasional agraria (Prona) tahun 2018 secara gratis.
Kupang (AntaraNews NTT) - Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Timur menargetkan akan melakukan sertifikasi terhadap 92.000 bidang tanah milik masyarakat melalui proyek operasi nasional agraria (Prona) tahun 2018 secara gratis.

"Kami diberikan target oleh pemerintah pusat untuk melakukan sertifikasi tanah sebanyak 92.000 bidang yang tersebar di 22 kabupaten/kota di NTT dalam tahun 2018 ini," kata Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Timur Slameto Dwi Martono kepada Antara di Kupang, Jumat (6/4).

BPN kata dia mulai melakukan proses pengukuran lahan milik masyarakat sebagai proses untuk mendapatkan sertifikat hak milik tanah. "Hingga April 2018, kami sudah lakukan sertifikat terhadap 29.000 bidang tanah di NTT dari target 92.000 bidang tanah," kata mantan Kepala BPN NTB itu.

Berdasarkan proyeksi BPN NTT, target sertifikasi sebanyak 92.000 bidang tanah itu sudah bisa diselesaikan sebelum September 2018. "Kami akan menggandeng pemerintah kabupaten/kota serta aparat desa dalam proses pengukuran tanah milik masyarakat tersebut," ujarnya.

Baca juga: Jokowi targetkan tujuh juta sertifikat pada 2018
Presiden Joko Widodo saat membagikan sertifikat tanah kepada ribuan warga d Kota Kupang (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)

Martono menjelaskan, banyak lahan milik masyarakat berada dalam kawasan hutan sehingga tidak diproses untuk mendapat sertifikat. NTT memiliki kawasan hutan yang luas dan banyak lahan warga masuk dalam kawasan hutan sehingga tidak bisa dilakukan proses sertifikatnya.

"BPN akan melakukan sertifikat apabila lahan berada diluar kawasan hutan," kata Martono dan menambahkan bahwa kesadaran masyarakat NTT untuk mengurus sertifikat tanah masih rendah, sehingga BPN terus mendorong mengukur lahan mereka sebagai bentuk pengakuan hukum terhadap hak kepemilikan lahan.

"Kesadaran masyarakat tentang pentingnya sertifikat tanah masih kurang. Padahal dengan kepemilikan sertifikat, masyarakat memiliki bukti yang kuat terhadap tanah sehingga terhindar dari konflik pertanahan," katanya menegaskan.

Baca juga: Presiden bagikan 65.548 sertifikat-tanah untuk warga NTT
Sertifikat tanah