Organda NTT tolak motor jadi angkutan umum

id FELIX

Organda NTT tolak motor jadi angkutan umum

Ketua Organda NTT Felix Pulu (kanan) saat berbicara dalam sebuah acara di Atambua, Kabupaten Belu. (ANTARA Foto/dok)

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Nusa Tenggara Timur menolak rencana pemerintah untuk menjadikan sepeda motor sebagai sarana angkutan umum seiring dengan revisi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya.
Kupang (AntaraNews NTT) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Nusa Tenggara Timur menolak rencana pemerintah untuk menjadikan sepeda motor sebagai sarana angkutan umum seiring dengan revisi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya.

"Kami menolak rencana revisi undang-undang tersebut, karena bertentangan dengan semangat pemerintah dalam mewujudkan angkutan umum yang nyaman bagi pengguna di Tanah Air," kata Ketua DPD Organda NTT Felix Puluh kepada Antara di Kupang, Jumat (13/4).

Menurut dia gagasan itu perlu ditinjau kembali karena bertentangan dengan semangat Kementerian Perhubungan yang ingin mewujudkan ketersediaan angkutan umum yang nyaman dan berkeselamatan.

Ia menambahkan, sepeda motor tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum seperti dimiliki angkutan kota dan angkutan tiga roda. Oleh karena itu, sepeda motor tidak bisa diakomodir sebagai kendaraan angkutan umum karena aspek kenyamanan dan keamanannya tidak terpenuhi.

"Pada saat musim hujan tentu menjadi tidak nyaman bagi pengguna sepeda motor karena akan menghadapi cuaca hujan dan angin kencang dengan risiko kecelakaan yang tinggi," kata Felix.

Menurut dia, dengan mengakomodir sepeda motor sebagai kendaraan angkutan umum akan sangat berisiko terhadap meningkatnya kasus kecelakaan lalulintas.

"Sepeda motor sangat rawan dengan kecelakaan lalulintas sehingga menjadi tidak nyaman bagi penumpang sepeda motor.Bahkan ada yang tidak memiliki SIM sehingga sangat berisiko terhadap terjadinya kecelakaan lalulintas," tegas Felix.

Ia menambahkan, kondisi topografis provinsi berbasis kepulauan ini sangat berat sehingga tidak memungkinkan sepeda motor menjadi angkutan umum karena berisiko terjadinya kecelakaan lalulintas terhadap pengemudi maupun penumpang.

"Kita berharap pemerintah dan pemangku kepentingan ditingkat pusat mengkaji secara baik terhadap rencana revisi UU nomor 22 tahun 2019 untuk mengakomdir sepeda motor sebagai angkutan umum," kata Felix.