Manggarai Timur gelar sosialisasikan UU Ketenagakerjaan

id Tenaga kerja, UU Ketenagakerjaan, manggarai timur, NTT

Manggarai Timur gelar sosialisasikan UU Ketenagakerjaan

Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Manggarai Timur memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang undang-undang ketenagakerjaan melalui sosialiasi, Rabu (10/11/2021) (ANTARA/Ho-Bagian Prokopim Manggarai Timur)

...Kurangnya pemahaman kedua belah pihak baik pemberi kerja dan tenaga kerja tentang perjanjian kerja, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja menjadi akar persoalan

Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyosialisasikan undang-undang ketenagakerjaan kepada masyarakat setempat.

"Undang-undang penting disosialisasikan kepada pengusaha atau para pemberi kerja agar mereka tahu kewajiban dalam menjamin hak para pekerja dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Timur Boni Hasudungan dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Kamis, (11/11).

Kegiatan sosialisasi undang-undang ketenagakerjaan diikuti oleh 50 peserta dari Kecamatan Borong dan Kecamatan Rana Mese, Rabu (10/11). Para peserta merupakan pengusaha, tenaga kerja, kepala desa, dan lurah.

Sekda Boni menjelaskan tenaga kerja harus mendapatkan pemahaman yang sama terkait hak dan kewajibannya. Pemahaman itu diharapkan dapat menjamin terjaganya hubungan baik antara pengusaha dan pekerja.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Boni meminta dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat terkait penerapan undang-undang tersebut.

Dia juga menekankan agar perangkat desa bisa masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Manggarai Timur Aufridus Jajang, ada tujuh kasus perselisihan hubungan industrial yang dilaporkan secara resmi kepada Dinas untuk ditangani, sehingga dapat diselesaikan melalui mekanisme perjanjian bersama sejak 2017 hingga 2020.

Dia menambahkan banyak kasus yang tidak dilaporkan ke dinas sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum.

"Kurangnya pemahaman kedua belah pihak baik pemberi kerja dan tenaga kerja tentang perjanjian kerja, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja menjadi akar persoalan yang sering dihadapi oleh dinas dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial," ujarnya.

Baca juga: Bupati Manggarai Timur ingatkan P2TP2A bekerja berbasis data

Baca juga: Bupati Matim minta dilakukan validasi data atasi kemiskinan