Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pembatasan terhadap jumlah umat yang mengikuti perayaan misa pada Hari Raya Natal 25 Desember 2021.
"Pemberlakuan PPKM Level III berlaku juga di Kota Kupang. Implementasinya melalui pembatasan terhadap jumlah umat yang mengikuti ibadah pada Natal 25 Desember 2021," kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man di Kupang, Sabtu, (20/11).
Ia menjelaskan pembatasan yang dilakukan berupa jumlah umat yang mengikuti misa hanya 50 persen dari kapasitas atau daya tampung ruangan ibadah.
Menurut Hermanus Man, Pemerintah Kota Kupang telah melakukan koordinasi dengan Keuskupan Agung Kupang, Sinode GMIT terkait pembatasan yang dilakukan selama PPKM Level III berlangsung di daerah itu.
"Pembatasan jumlah umat mengikuti ibadah tetap dibatasi sebagai upaya Pemerintah Kota Kupang dalam mencegah penyebaran COVID-19 hingga berdampak pada terjadinya gelombang III COVID-19," tegas Hermanus Man.
Menurut Hermanus Man, secara epidemiologi terjadi tren penurunan kasus COVID-19 serta capaian vaksinasi dosis dua hingga mencapai 70 persen pada Desember 2021 maka kapasitas umat yang beribadah bisa dinaikkan menjadi 75 persen.
Dia menjelaskan Pemerintah Kota Kupang dapat melakukan kebijakan itu karena mempertimbangkan umat di Kota Kupang mayoritas adalah Kristen yang wajib merayakan ibadah Natal.
"Pemerintah Kota Kupang juga meniadakan semua kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru bersama yang dilaksanakan di luar gedung ibadah. Kami tidak izinkan," tegasnya.
Ia berharap pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tidak terjadi lonjakan kasus karena karena capaian vaksinasi dosis pertama sudah menembus 86 persen dan dosis dua mencapai hampir 60 persen.
Baca juga: Dinkes sebut 48 kasus baru COVID-19 muncul di Rote Ndao
Baca juga: Kapolda NTT sebut Operasi Zebra fokus keselamatan berlalu lintas