Jakarta (ANTARA) - Gerakan Muda Forum Komunikasi Putera-Puteri TNI-Polri (GM FKPPI) menilai perlunya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi dinamika ancaman yang semakin kompleks.
Revisi UU TNI menjadi sebuah keniscayaan yang perlu dilakukan dalam penyempurnaan terhadap tugas pokok TNI dan tugas masing-masing matra.
"Ini juga untuk memastikan penegakan prinsip supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Ketua Bidang Hukum dan Politik DPP GM FKPPI, Wahyu Sandya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Revisi UU TNI, kata dia, harus memastikan tidak terjadi duplikasi peran dengan lembaga lain, terutama dalam menghadapi ancaman nonmiliter.
"Tugas pokok TNI harus dipertegas agar tidak tumpang-tindih dengan institusi lain. Hal ini krusial untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas dan memperjelas peran TNI di berbagai sektor," ujarnya.
Selain itu, kata Wahyu, penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan harus diatur dengan ketat. Penempatan itu harus didasarkan pada urgensi kebutuhan nasional yang bersinggungan dengan ancaman nonmiliter.
"Perubahan Pasal 47 harus memperjelas mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga agar tetap sejalan dengan prinsip netralitas TNI dan tidak menimbulkan tumpang-tindih kewenangan," tegasnya.
Urgensi revisi UU TNI sebagai tuntutan reformasi TNI juga harus selaras dengan dinamika global.
Perkembangan strategi, teknologi dan kebijakan sejak diberlakukannya UU TNI menuntut reformasi TNI untuk meningkatkan profesionalisme dan kesiapan menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
"Sehingga revisi UU jadi penting agar postur TNI tetap selaras dengan dinamika kebijakan dan keputusan negara," katanya.
Wahyu juga menyoroti pentingnya penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Dengan meningkatnya usia harapan hidup rakyat Indonesia, batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53 perlu dikaji ulang.
"Penyesuaian batas usia pensiun penting agar prajurit yang masih produktif dapat tetap memberikan kontribusi optimal bagi negara, namun juga memperhatikan keseimbangan dengan regenerasi di tubuh TNI," tuturnya.
Wahyu juga menekankan pentingnya keseimbangan kesejahteraan karir prajurit dengan pengembangan karir yang berkelanjutan.
"Revisi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pembinaan karir yang adil dan transparan sehingga prajurit TNI tidak hanya sejahtera secara materi, tetapi juga memiliki peluang yang jelas untuk berkembang," kata dia.
Mahasiswa doktor ilmu hukum Universitas Jayabaya yang juga Founder Djakarta Law&Co Law Firm ini menegaskan pentingnya penambahan Pasal II tentang ketentuan peralihan terkait penyesuaian pengaturan batas usia pensiun.
"Ketentuan peralihan ini penting untuk memastikan proses adaptasi berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pembinaan personel," katanya.
Wahyu juga berharap revisi UU TNI dapat memperkuat posisi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara yang profesional, moderen dan adaptif terhadap perkembangan ancaman negara termasuk tetap dalam bingkai demokrasi dan supremasi sipil.
"Revisi harus menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme TNI dalam bingkai demokrasi dan supremasi hukum," kata dia.
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/2) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.
Komisi I DPR RI telah menggelar rapat pembahasan RUU TNI dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/3).
Selanjutnya, Komisi I DPR menggelar rapat pembahasan RUU TNI dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto beserta pimpinan tiga matra TNI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Revisi UU TNI dinilai perlu untuk perkuat pertahanan negara