LPA NTT kecam aksi penculikan anak

id Vero

LPA NTT kecam aksi penculikan anak

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur Veronika Ata

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam keras aksi penculikan anak di daerah itu, dan menyebutnya sebagai bentuk kejahatan dan pelanggaran HAM berat.
Kupang (AntaraNews NTT) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam keras aksi penculikan anak di daerah itu, dan menyebutnya sebagai bentuk kejahatan dan pelanggaran HAM berat.

"Kasus penculikan RM, anak jaksa yang terjadi di Kupang, Senin (28/5), merupakan bentuk kejahatan dan pelanggaran HAM berat. Karena itu, pelaku mesti diberi hukuman seberat-beratnya," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata kepada Antara di Kupang, Kamis (31/5).

Pada Senin (25/5) pagi, RM, anak seorang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) diculik oleh dua orang dewasa. Salah satunya adalah perempuan.

"Saya sangat menyesal dan prihatin terhadap kasus penculikan anak ini. Teganya orang menjadikan anak sebagai korban dan objek kepentingan mereka, menggunakan kepolosan dan ketakberdayaan anak. Sebab anak tidak bisa melakukan perlawanan terhadap orang dewasa," kata Veronika.

Lebih keji lagi, tambah Veronika, ketika si pelaku penculikan ingin bebas dari perbuatan jahatnya atau ingin mendapatkan sesuatu, lalu anak disandera.

Baca juga: Polisi tingkatkan patroli di kawasan rawan kriminal
Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Nugroho (kedua dari kiri) memimpin langsung operasi penangkapan terhadap salah satu tersangka penculik anak Jaksa di Pengadilan Negeri Timor Tengah Utara, beberapa waktu lalu.

"Perbuatan ini harus dikecam. Pelaku mesti dihukum seberat beratnya. Kasus penculikan anak termasuk dalam bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat," kata Veronika.

Karena selain dapat mengancam kehidupan anak, hal itu bisa berdampak pada terjadinya eksploitasi, perbudakan, penghilangan kebebasan bahkan dapat menimbulkan teror dalam kehidupan bermasyarakat, katanya.

Modus kasus penculikan anak itu pun sangat beragam, seperti pemerasan, adopsi ilegal, perdagangan, trafficking, balas dendam, sakit hati hingga pengambilan organ tubuh atau tujuan seksual.

Veronika mengatakan, kasus penculikan anak itu seringkali memanfaatkan kelalaian orang tua dalam menjaga dan mengawasi anaknya. "Seringkali orang tua sibuk dan sering meninggalkan anaknya dan tidak mengawasi kegiatan anaknya sehingga memberikan peluang bagi pelaku untuk melakukan penculikan," katanya.

Karena itu, dia berharap agar semua pihak, baik orang tua, masyarakat maupun aparat penegak hukum bisa menjalankan perannya dengan baik sehingga kasus penculikan anak bisa diminimalisir.
Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Nugroho memimpin langsung operasi penangkapan terhadap salah satu tersangka penculik anak Jaksa di Pengadilan Negeri Timor Tengah Utara, beberapa waktu lalu.