Kupang (ANTARA) - Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKKPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi COVID-19 khusus vaksin boster sudah bisa dilaksanakan.
Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil NTT dr. Mese Ataupah, Jumat mengatakan bahwa daerah yang sudah boleh melaksanakan vaksinasi boster adalah kabupaten yang capaian vaksinasinya sudah mencapai 70 persen.
"Jadi kabupaten yang capaian vaksinasi dosis satunya sudah 70 persen sudah diperbolehkan melaksanakan vaksinasi boster," katanya.
Tak hanya itu, syarat lain yang harus dipenuhi adalah jumlah capaian vaksinasi COVID-19 bagi para lansia sudah diatas 60 persen.
Hal ini karena untuk tahap pertama proses vaksinasi COVID-19 diprioritaskan bagi para lansia di semua kabupaten Kota, walaupun syarat-syaratnya belum terpenuhi.
"Untuk tahap pertama vaksinasi COVID-19 untuk boster diprioritaskan bagi lansia, sehingga kalau belum memenuhi syarat capaian vaksin tidak apa-apa," tambah dia.
Sementara itu pemerintah Kota Kupang yang capaian vaksinasi COVID-19nya sudah melebihi 90 persen hingga Jumat (14/1) belum melaksanakan vaksin boster bagi lansia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang drg Retnowati mengatakan bahwa pelaksanaan vaksin boster bagi lansia dan warga di Kota Kupang masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Dinkes NTT.
Baca juga: Ini cara cek vaksinasi booster di Pedulilindungi
"Untuk boster masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan. Nanti akan diinfokan lagi," ujar dia.
Baca juga: Dinkes Lembata: Vaksin COVID-19 dari Kemenkes segera tiba
Pemberian vaksin boster di NTT sudah dapat dilaksanakan
...Kabupaten yang capaian vaksinasi dosis satunya sudah 70 persen sudah diperbolehkan melaksanakan vaksinasi boster