Pleno rekapitulasi penghitungan suara 7-9 Juli 2018

id KPU

Pleno rekapitulasi penghitungan suara 7-9 Juli 2018

Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menggelar rapat pleno rekapitulasi penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 pada 7-9 Juli 2018.
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menggelar rapat pleno rekapitulasi penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 pada 7-9 Juli 2018.

"Mulai 4-6 Juli akan digelar pleno di tingkat kabupaten/kota, dan dilanjutkan dengan pleno di tingkat provinsi pada 7-9 Juli," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Senin (2/7).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan jadwal pleno rekapitulasi penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023.

Sesuai dengan tahapan, kata dia, setelah dilakukan pemungutan suara pada 27 Juni 2018, dilakukan pengumuman hasil pemilihan di TPS. Pada 28 Juni hingga 4 Juli dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi ke Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota.

Baca juga: KPU pastikan perolehan suara tidak akan berubah

Selanjutnya kata dia, mulai 4-6 Juli, KPU kabupaten/kota menggelar rapat pleno di tingkat kabupaten/kota. Hasil plenonya akan dibawa ke provinsi untuk pleno tingkat provinsi, katanya menjelaskan.

Dia mengatakan, KPU hanya menggelar pleno rekapitulasi penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara, sedangkan penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi penetapan pasangan calon terpilih setelah MK mencantumkan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara, dan menyebutkan bahwa proses Pilgub NTT tanpa ada perselisihan hasil pemilihan (PHP)," katanya.

Jika ada sengketa perselisihan hasil pemilihan, maka penetapan calon terpilih akan mengikuti jadwal dalam peraturan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pleno penetapan pasangan calon akan digelar paling lama 3 hari setelah penetapan putusan dismissal atau putusan MK dibacakan, kata Yosafat Koli menjelaskan.

Baca juga: Enam lembaga survei mendaftar ke KPU