Demokrat NTT nyatakan pelantikan ketua DPD sesuai prosedur

id Demokrat, ntt, Kota Kupang, covid-19

Demokrat NTT nyatakan pelantikan ketua DPD sesuai prosedur

Pelantikan Ketua DPD Demokrat NTT. ANTARA/Kornelis Kaha

Sehingga ini akan kami bubarkan. Karena dapat menyebabkan kasus baru COVID-19 di Kota Kupang, "
Kupang (ANTARA) -
PanItia pelantikan ketua DPD terpilih Partai Demokrat Provinsi NTT membantah bahwa kegiatan pelantikan tidak mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 karena melanggar protokol kesehatan. 

Juru bicara panitia pelantikan Sebastian Edo kepada wartawan di Kupang,  Jumat mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan ijin dari Satgas COVID-19 Provinsi NTT sehingga tak perlu lagi melapor ke Satgas COVID-19 Kota Kupang. 

"Adanya penolakan dari Satgas COVID-19 Kota Kupang tidak mempengaruhi jalannya kegiatan pelantikan karena kami sudah dapat ijin dari Satgas COVID-19 provinsi NTT  dari simpatisan mantan Ketua DPD Demokrat NTT, karena kegiatan sudah sesuai dengan prosedur Satgas COVID-19 secara benar dilakukan dengan baik, secara perijinan dan lain-lain," katanya. 

Edo mengatakan bahwa surat rekomendasi sudah dikirimkan ke Satgas COVID-19 provinsi sudah keluar surat izinnya sehingga bisa melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik.

Sebelumnya diberitakan Satgas COVID-19 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa acara pelantikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat NTT Leo Lelo yang digelar di salah satu hotel di Kota Kupang tidak mendapatkan izin dari Satgas COVID-19.

"Sehingga ini akan kami bubarkan. Karena dapat menyebabkan kasus baru COVID-19 di Kota Kupang, " kata Sekretaris Satgas COVID-19 kota Kupang Ernest Ludji.

Baca juga: 248 personel polisi diterjunkan amankan pelantikan Ketua DPD Demokrat NTT

 Ia mengatakan bahwa ada dua kelompok yang mengajukan permohonan untuk mengelar kegiatan yang bersifat kerumunan yakni oleh Partai Demokrat NTT dan simpatisan mantan ketua DPD Demokrat NTT Jefri Riwu Koreh yang merasa bahwa kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan.

Ernest mengatakan bahwa pihaknya tidak mengizinkan dua kegiatan itu digelar karena menimbulkan kerumunan apalagi di tengah semakin meningkatnya kasus COVID-19 di Kota Kupang yang dalam sepekan terakhir kasusnya mencapai 2.000an kasus.

Baca juga: Analis : Konflik Demorkat NTT sejarah yang harus dilalui

Namun pantauan ANTARA walaupun menurut Satgas COVID-19 Kota Kupang kegiatan itu tidak dapat ijin,  namun pihaknya tidak berani membubarkan acara tersebut.

Kepala Satpol PP Rudi Abubakar mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membubarkan kegiatan itu karena tanggung jawabnya Satgas COVID-19 provinsi NTT. 

"Sehingga jika terjadi sesuatu hal di hari-hari kedepannya kami tidak bertanggung jawab karena masalah ini tanggung jawab dari Satgas COVID-19 Provinsi NTT," tambah dia.