Pemkab Manggarai Barat lakukan janji kinerja dorong komitmen OPD
...Ada enam tujuan penyusunan perjanjian kinerja. Pastinya kinerja harus terwujud sebagai bagian dari kegiatan tahun sebelumnya dan ketepatan waktu, bukan dibatasi pada kinerja yang dihasilkan tahun yang bersangkutan saja
Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dalam rangka mendorong komitmen dan tanggung jawab tingkat kinerja masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Manggarai Barat, NTT.
"Ada enam tujuan penyusunan perjanjian kinerja. Pastinya kinerja harus terwujud sebagai bagian dari kegiatan tahun sebelumnya dan ketepatan waktu, bukan dibatasi pada kinerja yang dihasilkan tahun yang bersangkutan saja," kata Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi di Labuan Bajo, Senin, (14/3).
Dia menerangkan, tujuan penyusunan PK ialah sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur. Lalu, PK juga menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
Edi menyebut PK dapat menjadi dasar penilaian keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. PK juga menjadi dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan kemajuan kinerja penerima amanah. Terakhir, PK dapat dijadikan dasar dalam penerapan sasaran kinerja pegawai.
Penandatanganan PK tersebut telah dilakukan bagi 40 pimpinan OPD di lingkup Pemkab Manggarai Barat pada Jumat. Meski dilakukan dalam bentuk seremonial kegiatan, Edi menegaskan agar PK tersebut menjadi komitmen langkah awal pelaksanaan pedoman masing-masing OPD dalam melaksanakan program dan kegiatan pada tahun 2022.
Baca juga: Pemkab atur pelaku perjalanan yang masuk Manggarai Barat
PK perangkat daerah sendiri adalah dokumen yang berisikan penugasan kepala daerah kepada pimpinan perangkat daerah untuk melaksanakan program kegiatan yang disertai indikator kinerja. Oleh karena itu, butuh komitmen antara pemberi dan penerima amanah.
Baca juga: BPOLBF : Pariwisata hutan bowosie serap 10 ribu tenaga kerja
Untuk tahun 2023 mendatang, dia menyebut penandatanganan PK harus dilakukan paling lambat pada 10 Januari 2023.
"Ada enam tujuan penyusunan perjanjian kinerja. Pastinya kinerja harus terwujud sebagai bagian dari kegiatan tahun sebelumnya dan ketepatan waktu, bukan dibatasi pada kinerja yang dihasilkan tahun yang bersangkutan saja," kata Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi di Labuan Bajo, Senin, (14/3).
Dia menerangkan, tujuan penyusunan PK ialah sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur. Lalu, PK juga menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
Edi menyebut PK dapat menjadi dasar penilaian keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. PK juga menjadi dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan kemajuan kinerja penerima amanah. Terakhir, PK dapat dijadikan dasar dalam penerapan sasaran kinerja pegawai.
Penandatanganan PK tersebut telah dilakukan bagi 40 pimpinan OPD di lingkup Pemkab Manggarai Barat pada Jumat. Meski dilakukan dalam bentuk seremonial kegiatan, Edi menegaskan agar PK tersebut menjadi komitmen langkah awal pelaksanaan pedoman masing-masing OPD dalam melaksanakan program dan kegiatan pada tahun 2022.
Baca juga: Pemkab atur pelaku perjalanan yang masuk Manggarai Barat
PK perangkat daerah sendiri adalah dokumen yang berisikan penugasan kepala daerah kepada pimpinan perangkat daerah untuk melaksanakan program kegiatan yang disertai indikator kinerja. Oleh karena itu, butuh komitmen antara pemberi dan penerima amanah.
Baca juga: BPOLBF : Pariwisata hutan bowosie serap 10 ribu tenaga kerja
Untuk tahun 2023 mendatang, dia menyebut penandatanganan PK harus dilakukan paling lambat pada 10 Januari 2023.