Karantina Pertanian Ende sita ternak ayam dan tanaman di Sikka
...Kami temukan dalam Operasi Patuh yang mana dilakukan untuk melihat kepatuhan masyarakat/pelaku usaha/pengguna jasa yang melalulintaskan tanaman, hasil tanaman, hewan, produk asal hewan yang masuk dan keluar
Maumere (ANTARA) - Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende menyita sembilan ekor ayam dan delapan jenis tanaman yang tidak dilengkapi dokumen resmi saat dibawa ke Kota Maumere menggunakan Kapal KM Dharma Rucitra VII dari Surabaya melalui Pelabuhan Laurentius Say Maumere, Sikka, NTT.
"Kami temukan dalam Operasi Patuh yang mana dilakukan untuk melihat kepatuhan masyarakat/pelaku usaha/pengguna jasa yang melalulintaskan tanaman, hasil tanaman, hewan, produk asal hewan yang masuk dan keluar," kata Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Kostan di Maumere, Kamis, (21/4).
Berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan pasal 33, setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib memenuhi tiga persyaratan.
Pertama, wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
Kedua, melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan. Ketiga, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
Dalam Operasi Patuh tersebut, delapan jenis tumbuhan tidak dilengkapi Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan (KT-9). Sedangkan sembilan ekor ayam tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11).
Kostan menjelaskan pihak karantina akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat/pelaku usaha/pengguna jasa agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
Namun sesuai aturan yang berlaku, pihak karantina akan melakukan penahanan media pembawa tersebut dan memberi kesempatan kepada pemilik hewan/tumbuhan selama 3 x 24 jam untuk melakukan penolakan atas penahanan tersebut.
Jika dalam jangka waktu itu pemilik/pelaku usaha/pengguna jasa tidak melakukan penolakan, Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende kembali memberikan kesempatan 1 x 24 jam untuk penolakan penahanan.
Apabila kesempatan itu tetap tidak dimanfaatkan maka pihak karantina akan melakukan pemusnahan.
Kostan mengatakan tujuan penahanan, penolakan, dan pemusnahan adalah tindakan pihak karantina pertanian untuk mencegah masuknya hama penyakit dari luar Flores, pun begitu sebaliknya.
Baca juga: Balai Karantina Waingapu kembalikan 1,1 ton daging babi beku tanpa dokumen
Sedangkan jangka waktu penolakan diberikan agar masyarakat/pelaku usaha/pengguna jasa bisa melengkapi dokumen yang belum terpenuhi.
Dia pun menyarankan masyarakat/pelaku usaha/pengguna jasa untuk melalulintaskan tanaman dan hewan yang sehat, tidak rusak dan busuk, tidak mengandung hama penyakit, dan disertai sertifikat dari daerah asal.
Baca juga: Karantina Pertanian Ende musnahkan ribuan ayam cegah hama penyakit
"Jika sudah tiba di daerah tujuan, laporkan ke petugas karantina sehingga komoditi pertanian dapat dilalulintaskan tanpa alami hambatan," kata dia mengingatkan.
"Kami temukan dalam Operasi Patuh yang mana dilakukan untuk melihat kepatuhan masyarakat/pelaku usaha/pengguna jasa yang melalulintaskan tanaman, hasil tanaman, hewan, produk asal hewan yang masuk dan keluar," kata Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Kostan di Maumere, Kamis, (21/4).
Berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan pasal 33, setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib memenuhi tiga persyaratan.
Pertama, wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
Kedua, melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan. Ketiga, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
Dalam Operasi Patuh tersebut, delapan jenis tumbuhan tidak dilengkapi Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan (KT-9). Sedangkan sembilan ekor ayam tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11).
Kostan menjelaskan pihak karantina akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat/pelaku usaha/pengguna jasa agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
Namun sesuai aturan yang berlaku, pihak karantina akan melakukan penahanan media pembawa tersebut dan memberi kesempatan kepada pemilik hewan/tumbuhan selama 3 x 24 jam untuk melakukan penolakan atas penahanan tersebut.
Jika dalam jangka waktu itu pemilik/pelaku usaha/pengguna jasa tidak melakukan penolakan, Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende kembali memberikan kesempatan 1 x 24 jam untuk penolakan penahanan.
Apabila kesempatan itu tetap tidak dimanfaatkan maka pihak karantina akan melakukan pemusnahan.
Kostan mengatakan tujuan penahanan, penolakan, dan pemusnahan adalah tindakan pihak karantina pertanian untuk mencegah masuknya hama penyakit dari luar Flores, pun begitu sebaliknya.
Baca juga: Balai Karantina Waingapu kembalikan 1,1 ton daging babi beku tanpa dokumen
Sedangkan jangka waktu penolakan diberikan agar masyarakat/pelaku usaha/pengguna jasa bisa melengkapi dokumen yang belum terpenuhi.
Dia pun menyarankan masyarakat/pelaku usaha/pengguna jasa untuk melalulintaskan tanaman dan hewan yang sehat, tidak rusak dan busuk, tidak mengandung hama penyakit, dan disertai sertifikat dari daerah asal.
Baca juga: Karantina Pertanian Ende musnahkan ribuan ayam cegah hama penyakit
"Jika sudah tiba di daerah tujuan, laporkan ke petugas karantina sehingga komoditi pertanian dapat dilalulintaskan tanpa alami hambatan," kata dia mengingatkan.