Karantina Pertanian Ende musnahkan ribuan ayam cegah hama penyakit

id karantina ende,pemusnahan hewan,ende,NTT

Karantina Pertanian Ende musnahkan ribuan ayam cegah hama penyakit

Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende memusnahkan 1.020 ayam untuk mencegah penyebaran hama penyakit di wilayah Flores dan Lembata, Nusa Tenggara Timur, Kamis (3/2/2022) (ANTARA/Ho-Stasiun Karantina Pertanian Ende)

Tindakan pemusnahan dilakukan terhadap komoditas pertanian berupa Day Old Chicken (DOC) atau ayam umur sehari sebanyak 1.000 ekor dan ayam umur dua minggu sebanyak 20 ekor yang berasal dari Surabaya

Labuan Bajo (ANTARA) - Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende telah memusnahkan 1.020 ekor ayam untuk mencegah penyebaran hama penyakit di wilayah Flores dan Lembata, Nusa Tenggara Timur.

"Tindakan pemusnahan dilakukan terhadap komoditas pertanian berupa Day Old Chicken (DOC) atau ayam umur sehari sebanyak 1.000 ekor dan ayam umur dua minggu sebanyak 20 ekor yang berasal dari Surabaya," kata Endah Ismiati Dokter Hewan Karantina Pertanian Ende ketika dihubungi ANTARA dari Labuan Bajo, Jumat (4/2).

Karantina Pertanian Ende melalui Wilayah Kerja Ende melakukan tindakan pemusnahan pada Kamis kemarin setelah adanya tindakan penahanan pada tanggal 29 Januari 2022 lalu di Pelabuhan Ende.

Langkah pemusnahan itu diambil karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen setelah tiga hari kerja penahanan sebagaimana disyaratkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Adapun pemusnahan terhadap DOC dan ayam umur dua minggu dilakukan dengan cara dibakar dalam insinerator. Cara pemusnahan itu tertulis dalam pasal 47 bahwa tindakan pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan, dikubur dan/atau cara pemusnahan lain sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama penyakit.

Baca juga: Mentan minta Karantina perketat setiap produk pangan yang masuk Indonesia
Baca juga: Mentan minta badan karantina kawal ekspor

Dihubungi terpisah, Kepala Karantina Pertanian Ende Kostan menyebut Pejabat Karantina Pertanian Ende profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk melindungi Pulau Flores dan Lembata dari ancaman penyebaran hama penyakit.

Adapun tindakan pemusnahan kemarin merupakan tindakan pertama yang dilakukan pada tahun 2022. Selain kegiatan pemusnahan komoditas pertanian hasil penahanan, mereka juga melakukan pemusnahan terhadap sampel arsip Laboratorium Karantina Tumbuhan dengan periode simpan selama enam bulan yakni bulan Juli-Desember 2021.

Dia menyebut berbagai pihak ikut serta dalam kegiatan tersebut, diantaranya PT Pelindo Ende, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Laut (KP3L) Ende, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ende, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ende, dan TNI AL.