Kupang (AntaraNews NTT) - Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan menyarankan Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, agar merelokasi warga pendatang baru eks Timor Timur guna mengatasi bentrokan dengan warga lokal yang sering terjadi di daerah ini.
"Kepolisian dan TNI telah memberikan saran kepada pemerintah Kabupaten Kupang untuk mengadakan tanah bagi kepentingan relokasi warga eks Timtim yang masih menempati lahan milik warga lokal," kata Kapolres Indera di Kupang, Sabtu (25/8).
Kapolres Kupang mengatakan hal itu terkait upaya mengatasi bentrokan antara warga lokal dan warga pendatang baru eks Timtim yang selalu terjadi di wilayah Kabupaten Kupang.
Indera yang ditemui Antara di Babau, sekitar 28 kilometer arah timur Kota Kupang mengakui relokasi terhadap warga pendatang baru akan menjadi solusi dalam mengatasi konflik yang selalu terjadi antardua kelompok warga di daerah ini.
Ia mengatakan, relokasi sangat penting dilakukan guna meminimalisir terjadinya bentrok antarwarga lokal dan pendatang baru eks Timtim yang sering terjadi di Kecamatan Kupang Tengah dan Kecamatan Kupang Timur.
Baca juga: Bentrokan di Kupang sebabkan dua orang tewas
Baca juga: Serda Johanis Terkena Panah Dalam Bentrok AdonaraSituasi itu terjadi sejak warga eks Timtim eksodus ke daerah ini pada tahun 1999. "Kami sudah sarankan kepada pemerintah karena hal itu merupakan kewenangan pemerintah dalam melakukan pengadaan tanah," kata Indera.
Indera mengatakan, Kepolisian maupun TNI hanya bertugas melakukan pengamanan agar bentrokan antarwarga tidak berlanjut, sedangkan terkait urusan relokasi terhadap warga pendatang baru menjadi kewenangan pemerintah.
Terkait situasi kemanan di Desa Tanah Merah menyusul terjadinya bentrokan antarwarga lokal dengan pendatang baru eks Timtim yang telah menyebabkan dua korban tewas dan belasan orang terluka, sudah dapat dikendalikan .
"Anggota kami bersama TNI masih tetap berada di lokasi bentrokan untuk mengamankan guna mengantisipasi terjadinnya bentrokan susulan," kata Kapolres Indera Gunawan.