Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di NTT mencapai sebanyak 3.491.376 orang pada Semester I 2022.
"Terdapat kenaikan jumlah pemilih sebanyak 3.715 orang atau naik 0,11 persen dari jumlah Semester II 2021 sebanyak 3.487.661 orang," kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB Semester I 2022 Tingkat KPU Provinsi NTT di Kupang, Selasa, (5/7/2022).
KPU NTT merinci secara lengkap jumlah pemilih di NTT yaitu DPB semester II 2021 sebanyak 3.487.661 orang, ditambah pemilih pemula 26.552 orang, pemilih berubah status dari Polri 1 orang, dan pemilih pindah masuk 2.107 orang.
Selanjutnya pemilih tidak memenuhi syarat terdiri dari pemilih pindah keluar 3.994 orang, meninggal 9.936 orang, pemilih ganda 842 orang, di bawah umur 2 orang, tidak dikenal 61 orang.
Selain itu TNI 99 orang, Polri 217 orang, bukan penduduk 1 orang, belum ada KTP-el/Suket 9.793 orang sehingga total DPB NTT menjadi 3.491.376 orang yang terdiri dari laki-laki 1.707.163 orang dan perempuan 1.784.213 orang.
Thomas Dohu menjelaskan data yang dihasilkan pada Semester I 2022 ini merupakan hasil kompilasi data DPB bulanan yang diselenggarakan KPU kabupaten/kota hingga bulan Juni.
Koordinasi yang dilakukan KPU kabupaten/kota masih sangat terbatas dan sangat tergantung pada data yang diberikan sejumlah instansi seperti Dinas Dukcapil, TNI/Polri, kepala desa, sekolah, dan masukan masyarakat yang tergantung pada pendekatan yang dilakukan.
"Data ini akan kita perbaiki dalam proses pemutakhiran data pemilih sesuai tahap Pemilu, yang tentu telah melibatkan penyelenggara tingkat bawah sehingga menyisir hingga ke rumah-rumah. Tidak seperti sekarang ini dimana kita menunggu data yang diberikan dan terbatas juga melakukan verifikasi faktual," katanya.
Lebih lanjut Thomas Dohu menambahkan pihaknya juga menerima laporan dari KPU Kabupaten Sumba Barat yang menyebutkan sebanyak 9.793 pemilih tidak memenuhi syarat (TSM) karena belum memiliki KTP-el/Suket.
"KPU kabupaten akan terus memantau terhadap pemilih yang dicoret TSM karena belum memiliki KTP elektronik," katanya.
Rapat koordinasi dilakukan bersama Bawaslu NTT, Polda NTT, Korem 161 Wira Sakti, Kesbangpol NTT, Dukcapil Provinsi NTT, dan pimpinan partai politik serta diikuti secara virtual oleh KPU dari 22 kabupaten/kota se-NTT.
Baca juga: Berita kemarin, peluncuran tahapan Pemilu 2024 hingga isu reshuffle kabinet
Baca juga: DPR dan KPU sepakati durasi masa kampanye selama 75 hari