Kemenkop UKM diminta konsisten kawal pengawasan KSP

id Forkom KBI, Sarasehan Koperasi V,Kemenkop UKM

Kemenkop UKM diminta konsisten kawal pengawasan KSP

Sejumlah narasumber yang dihadirkan dalam Sarasehan Koperasi V yang digelar Forum Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) di Denpasar Bali yang berlangsung selama 13-16 Juli 2022. (ANTARA/HO-Forkom KBI)

kelemahan pengawasan koperasi juga disokong oleh adanya oknum pejabat di Kemenkop UKM yang bahkan ikut mendirikan KSP abal-abal
Kupang (ANTARA) - Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah diminta untuk melakukan pengawasan secara serius terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melenceng dari regulasi yang berlaku. 

"Maraknya penyelewengan praktek KSP karena lemahnya regulasi yang ada. Sampai sekarang regulasi koperasi masih UU No 25 Tahun 1992, Undang-Undang (UU) yang pernah dicabut masa berlakunya, namun terpaksa diberlakukan kembali karena ketiadaan UU yang baru," kata Pengamat Koperasi Suroto dan Dewi Tenty saat sarasehan koperasi yang digelar Forum Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu (17/7). 

Kasus maraknya praktek KSP yang tidak sejalan dengan prinsip perkoperasian belakangan telah menimbulkan citra negatif di masyarakat. Antara lain menjamurnya para penyebar rente berpraktek KSP.  

Selain itu juga masuknya pelaku industri jasa keuangan bermodal besar ke ranah perkoperasian dengan menggunakan tameng KSP. 

Oleh sebab itu, kata dia Kemenkop UKM tidak boleh ragu melakukan pengawasan ketat agar ekosistem perkoperasian sehat serta berdaya saing ekonomi kuat.

Namun demikian, jika kapasitas pengawasan itu terbatas karena kemampuan manajerial, bukan berarti diserahkan kepada lembaga atau otoritas lain. 

"Jika hal itu terjadi, lalu apa lagi kerja Kemenkop UKM yang kewenangannya menetapkan badan hukum koperasi juga sudah diambil Kemenkumham," katanya.

Sampai kini, kata dia, regulasi koperasi masih UU No 25 Tahun 1992, UU yang pernah dicabut masa berlakunya, namun terpaksa diberlakukan kembali karena ketiadaan UU yang baru.

Dewi Tenty yang juga penulis buku 'Waspadai Fintech Berkedok Koperasi' mengaku menyayangkan kelemahan pengawasan koperasi juga disokong oleh adanya oknum pejabat di Kemenkop UKM yang bahkan ikut mendirikan KSP abal-abal. 

"Saya dengar pengawasan KSP bakal diserahkan ke OJK, saya kira baru sebatas wacana, karena OJK belum tentu menerima tawaran itu mengingat pekerjaannya yang ada saja belum terselesaikan dengan baik," ujarnya.

Sementara itu pengamat koperasi Suroto menegaskan kerusakan koperasi selama ini tidak saja regulasi yang lemah tapi juga banyaknya  campur tangan pemerintah.

"Koperasi itu self regulatory organization, patuh pada aturan yang mereka buat sendiri. Dengan demikian pemerintah tidak perlu masuk terlalu jauh kalau tak mau dibilang intervensi," ujar Suroto. 

Sayangnya, lanjut dia, kapasitas manajerial dan akademik orang koperasi kebanyakan masih sangat lemah, sehingga manut saja jika diintervensi oleh kebijakan dari luar koperasinya. 

Dia sangat mendukung adanya afirmasi terhadap esensi berkoperasi seperti yang digagas Forkom KBI sehingga gengsi koperasi setara dengan bisnis skala konglomerasi. 

"Saya setuju jika praktek KSP diawasi agar tak mudah disusupi anasir lain yang merusak. Tapi pengawasnya harus mereka yang ngerti koperasi. Jika pengawasan diserahkan kepada otoritas lainnya, lalu apa kerja Kemenkop UMKM," katanyaq.

Pangkas KSP Abal-abal

Sejumlah peserta yang hadir di Sarasehan V tersebut menanggapi  kedua panelis dengan penekanan agar Kemenkop UKM tegas menggusur KSP abal-abala.

"Jika dibiarkan terus dampaknya merusak koperasi lain yang sudah menjalankan prinsip koperasi secara konsisten," kata Ketua KSP Kopdit Pancur Kasih Pontianak Kalbar, Martono.

Dukungan senada dilontarkan General Manager KSP Kopdit OborMas, Maumere, NTT, Frediyanto  yang mendesak segera berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK).

"Dalam UU Koperasi yang baru nanti, harus ada pasal tentang LPSK ini, agar koperasi bisa dipercaya seperti halnya lembaga keuangan perbankan," katanya. 

Menyoal pengawasan KSP yang konon akan diserahkan ke OJK, peserta berharap hal itu tidak boleh terjadi. 

Alasannya kata Ketua Umum KSP Nasari Frans Meroga mewakili peserta, pertama karena koperasi mengatur dirinya sendiri, dari, oleh dan untuk anggota, 

Kedua, pekerjaan OJK membenahi LKM juga sudah menumpuk dan Ketiga, marwah koperasi yang dimiliki oleh anggotanya tidak sama dengan lembaga keuangan lain, yang menempatkan pengguna jasa sebagai nasabah. 

"Biarkan KSP ngatur dirinya sendiri, pemerintah dalan hal ini cukup menetapkan regulasinya dan serahkan ke ranah hukum jika ada KSP yang off-side atau melanggar aturan main," kata Frans. 

Tawaran lain seperti dikatakan Presdir Kopsyah BMI Kamaruddin Batubara, bahwa KSP sudah wajib punya OJK. Tetapi timpal dia OJK yang di personilnya paham koperasi. "Saya setuju ada OJK, yaitu Otoritas Jasa Keuangan Koperasi," katanya.

Sarasehan Koperasi V berlangsung sejak 13-16 Juli 2022  di Sanur, Bali dihadiri 60 orang pegiat koperasi dari berbagai provinsi antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jatim, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur dan Bali. 

Dua pembicara kunci dihadirkan yaitu pengamat koperasi Suroto dan Dewi Tenty Septy Artiany dengan moderator Ketua Forkom KBI Irsyad Muchtar.