Peserta BPJamsostek sektor jasa konstruksi di Sikka lebihi target

id Bpjs ketenagakerjaan, bpjamsostek, sikka, maumere, bpjs, jasa konstruksi, ntt, nusa tenggara timur, jaminan sosial

Peserta BPJamsostek sektor jasa konstruksi di Sikka lebihi target

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sikka Juwenly Soselisa. (ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan Sikka)

...Kepesertaan baru jasa konstruksi di Sikka hingga bulan Agustus sebanyak 6.395 tenaga kerja dari 200 proyek, dengan pencapaian sudah 158 persen
Labuan Bajo (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur mencatat cakupan kepesertaan pekerja sektor jasa konstruksi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur telah mencapai angka 6.395 tenaga kerja dan melebihi jumlah 4.045 tenaga kerja yang ditargetkan pada tahun ini.

"Kepesertaan baru jasa konstruksi di Sikka hingga bulan Agustus sebanyak 6.395 tenaga kerja dari 200 proyek, dengan pencapaian sudah 158 persen karena target peserta tenaga kerja jasa konstruksi tahun ini sebanyak 4.045 tenaga kerja," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sikka Juwenly Soselisa ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Selasa, (6/9/2022).

Dia menjelaskan cakupan peserta yang melebihi target itu tercapai karena koordinasi dan dukungan Pemerintah Kabupaten Sikka sejak Desember 2021 lalu.

Juwenly menyebut Pemerintah Kabupaten Sikka dalam hal ini Bupati Sikka pun menindaklanjuti koordinasi itu dengan mengeluarkan surat ke organisasi perangkat daerah per 20 Januari 2022 tentang Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Jasa Konstruksi.

"Sehingga kami sangat berterima kasih untuk bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sikka atas dukungan yang sangat luar biasa terkait perlindungan sektor jasa konstruksi ini," ungkapnya.

Menurutnya pekerja pada sektor jasa konstruksi itu sangat rentan dengan risiko kecelakaan saat bekerja sehingga perlu dilindungi.

Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja jasa konstruksi tentunya mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

JKK merupakan program perlindungan yang berbentuk pelayanan kesehatan disertai santunan berupa uang tunai bagi peserta yang mengidap penyakit atau mengalami kecelakaan kerja disebabkan oleh lingkungan kerja.

Manfaat dari JKK antara lain perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis, dan atau santunan berupa uang tunai.

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan di Manggarai mencapai 108 persen

Sementara JKM merupakan program perlindungan dengan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Baca juga: Kemenkumham NTT: Belum ada kebijakan BPJS jadi syarat membuat paspor

Manfaat yang diterima peserta dalam program JKM ini berbentuk santunan berkala dan biaya pemakaman. Selain itu, ahli waris peserta berhak mendapatkan beasiswa pendidikan anak maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.