Buronan korupsi dana COVID-19 di Flotim ditangkap di NTB
Tersangka sudah berhasil ditangkap oleh penyidik Resmob Polres Bima. Tersangka ditangkap dalam pelariannya ke Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat...
Kupang (ANTARA) - Polisi menangkap bendahara Kantor Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, NTT Petronela Letek Toda yang buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020 yang merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar.
"Tersangka sudah berhasil ditangkap oleh penyidik Resmob Polres Bima. Tersangka ditangkap dalam pelariannya ke Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang Jumat, (14/10/2022).
Ia mengatakan tersangka ditangkap di rumah warga di Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Rabu (12/10) sekitar pukul 17.30 wita.
Abdul Hakim menyatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka yang dinyatakan buron sejak September 2022 berhasil dilakukan setelah adanya koordinasi Kejaksaan Negeri Flores Timur dengan kepolisian yang mengetahui keberadaan tersangka yang melarikan diri ke Kabupaten Bima.
Abdul Hakim mengatakan setelah dilakukan penangkapan tersangka yang merupakan bendahara pada Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur itu dijemput tim penyidik dari Polres Flores Timur bersama tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Flores Timur di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (13/10) pukul 17.00 wita.
"Setelah ditangkap tersangka langsung di bawah ke Labuan Bajo oleh tim penyidik dari Resmob Polres Bima dan langsung diserahkan ke polres dan Kejaksaan Flores Timur," kata Abdul Hakim..
Dia menjelaskan saat ini tersangka telah berada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi dana penanganan COVID-19 TA 2020 yang merugikan negara Rp1,5 miliar.
Kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 pada tahun 2020 itu bermula saat refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19 Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sebesar Rp6,5 miliar untuk penanganan darurat bencana.
Namun, kata dia, dalam laporan pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti sesuai dengan aturan yang berlaku dalam laporan penggunaan dana penanggulangan COVID-19.
Baca juga: Kejaksaan NTT pertama kali miliki Asisten Pidana Militer
Baca juga: Kejaksaan kejar buronan kasus korupsi dana COVID-19 di Flores Timur
"Tersangka sudah berhasil ditangkap oleh penyidik Resmob Polres Bima. Tersangka ditangkap dalam pelariannya ke Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang Jumat, (14/10/2022).
Ia mengatakan tersangka ditangkap di rumah warga di Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Rabu (12/10) sekitar pukul 17.30 wita.
Abdul Hakim menyatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka yang dinyatakan buron sejak September 2022 berhasil dilakukan setelah adanya koordinasi Kejaksaan Negeri Flores Timur dengan kepolisian yang mengetahui keberadaan tersangka yang melarikan diri ke Kabupaten Bima.
Abdul Hakim mengatakan setelah dilakukan penangkapan tersangka yang merupakan bendahara pada Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur itu dijemput tim penyidik dari Polres Flores Timur bersama tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Flores Timur di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (13/10) pukul 17.00 wita.
"Setelah ditangkap tersangka langsung di bawah ke Labuan Bajo oleh tim penyidik dari Resmob Polres Bima dan langsung diserahkan ke polres dan Kejaksaan Flores Timur," kata Abdul Hakim..
Dia menjelaskan saat ini tersangka telah berada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi dana penanganan COVID-19 TA 2020 yang merugikan negara Rp1,5 miliar.
Kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 pada tahun 2020 itu bermula saat refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19 Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sebesar Rp6,5 miliar untuk penanganan darurat bencana.
Namun, kata dia, dalam laporan pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti sesuai dengan aturan yang berlaku dalam laporan penggunaan dana penanggulangan COVID-19.
Baca juga: Kejaksaan NTT pertama kali miliki Asisten Pidana Militer
Baca juga: Kejaksaan kejar buronan kasus korupsi dana COVID-19 di Flores Timur