Anggaran Publik Kota Didorong Menjadi 60 Persen

id anggaran

Anggaran Publik Kota Didorong Menjadi 60 Persen

Hermanus Man, Wakil Wali Kota Kupang

Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur segera mengubah struktur anggaran dalam APBD 2017 dengan menaikkan anggaran belanja publik sebesar 60 persen, dari anggaran belanja aparatur.
Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur segera mengubah struktur anggaran dalam APBD 2017 dengan menaikkan anggaran belanja publik sebesar 60 persen, dari anggaran belanja aparatur.

"Nanti belanja publiknya kita dorong menjadi 60 persen, sedang anggaran untuk belanja aparatur kita patok hanya 40 persen," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man kepada Antara di Kupang, Selasa.

Menurut dia, perubahan porsi anggaran dengan memperbesar belanja publik sebesar 60 persen tersebut agar lebih banyak menyerap kepada program-program sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sedang, upaya untuk menekan belanja aparatur lebih fokus pada perjalanan dinas dan honor-honor yang biasa diberikan kepada aparatur untuk satu kegiatan tertentu.

Hingga September 2017, kata Hermanus, anggaran perjalanan dinas yang tersisa berjumlah Rp500 juta.

"Jadi kami akan tekan sedemikian rupa, sehingga perjalanan dinas itu untuk hal-hal yang penting dan mendesak saja," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kupang Bernadus Benu yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku upaya peningkatan anggaran publik sudah dilakukan sejak pembahasan APBD Perubahan 2016 dengan menaikannya sebesar 2,02 persen dalam APBD Perubahan.

Peningkatan masih kecil, namun berangsur akan terus dilakukan secara bertahap di setiap tahun anggaran untuk kepentingan masyarakat daerah ini.

Dia mengatakan, dalam penetapan plafon anggaran belanja tidak langsung atau belanja publik dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2016, telah ditetapkan anggaran sebesar Rp774 miliar.

Penatapan anggaran belanja publik itu jauh lebih besar dari belanja langsung atau belanja aparatur, untuk kepentingan pembangunan kemasyarakatan.

Menurut dia, Pemerintah Kota Kupang dari tahun ke tahun secara berangsur terus mengedepankan layanan kepada masyarakat yang maksimal untuk pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraannya.

Dengan demikian, katanya, penting bagi pemerintah menetapkan alokasi anggaran untuk belanja publik itu lebih besar dibanding belanja aparatur yang hampir sebagiannya untuk kepentingan gaji pegawai.

Untuk porsi belanja publik atau belanja tidak langsung pada APBD Perubahan 2016 ini berada pada jumlah 59,49 persen jika dibanding dengan belanja langsung atau belanja aparatur yang berada pada jumlah 40,51 persen.

"Terjadi kenaikan 2,02 persen dari postur anggaran yang ada di APBD 2015 yang lalu," katanya dan menambahkan untuk postur APBD Perubahan 2016 ini, anggaran belanja langsung atau belanja aparatur ditetapkan sebesar Rp527 miliar.

"Ini akan termasuk gaji pegawai dan seluruh kebutuhan alat tulis di kantor lingkup Pemerintah Kota Kupang," katanya.

Selain penetapan belanja tidak langsung dan belanja langsung, dalam postur APBD Perubahan 2016 yang tertuang dalam KUA-PPAS itu juga ditetapkan, pendapatan daerah sebesar Rp1,185 triliun dengan jumlah belanja daerah sebesar Rp1,302 triliun.