Pengedar narkoba di Flores Timur terancam hukuman 12 tahun penjara

id Polda NTT, Narkoba POlres Flotim,NTT,Kota Kupang

Pengedar narkoba di Flores Timur terancam hukuman 12 tahun penjara

Ilustrasi - Narkoba jenis sabu-sabu. (ANTARA/Abdul Aziz)

...Saat ini statusnya masih diamankan saja, belum kami tahan karena tim penyidik masih melakukan pengecekan atas narkoba jenis sabu yang dibawa
Kupang (ANTARA) - Terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RSK dari Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, terancam hukuman penjara 12 tahun karena perbuatannya.

"Yang bersangkutan terancam maksimal 12 tahun penjara akibat perbuatannya," kata Kasi Humas Polres Flores Timur Ipda Anwar Sanusi saat dihubungi dari Kupang, Senin, (7/11/2022).

RSK ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Jumat (4/11), karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 0,9 gram. RSK dikenakan pasal 155 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara serta denda sebesar Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Saat ini, RSK dalam status sebagai orang yang diamankan atas kepemilikan narkoba tersebut.

"Saat ini statusnya masih diamankan saja, belum kami tahan karena tim penyidik masih melakukan pengecekan atas narkoba jenis sabu yang dibawa," tambahnya.

Dia menjelaskan tim Satresnarkoba Polres Flores Timur saat ini sudah berada di BPOM Kupang untuk memeriksa barang tersebut. Jika terbukti bersalah, kata Sanusi, maka RSK akan langsung ditahan sesuai aturan yang berlaku.

Sanusi mengatakan penangkapan terhadap RSK dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait transaksi jual beli narkoba di daerah itu pada Jumat pagi (4/11). Tim Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran dan menangkap RSK pada Jumat malam.


Baca juga: Kapten Kapal Cantika Express 77 terancam dipidana 10 tahun penjara

Baca juga: Polda NTT selidiki kasus penipuan calon siswa Polri