Gedung Kantor Gubernur NTT Belum Miliki IMB

id IMB

 Gedung Kantor Gubernur NTT Belum Miliki IMB

Gedung Kantor Gubernur NTT yang berarsitek alat musik Sasando itu ternyata belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)

"Benar, kantor gubernur yang sedang dibangun berkonstruksi alat musik Sasando itu belum memiliki IMB," kata Noce Nus Loa.
Kupang  (Antara NTT) - Gedung Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur yang sedang dibangun di bilangan jalan El Tari Kota Kupang, dan direncanakan akan diresmikan Presiden Joko Wiododo ternyata belum memiliki izin mendirian bangunan (IMB).

"Benar, kantor gubernur yang sedang dibangun berkonstruksi alat musik sasando itu belum memiliki IMB," kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang Noce Nus Loa di Kupang, Selasa, (13/12).

Dia mengaku pernah mendapatkan permohonan pembuatan IMB dari Pemerintah Provinsi NTT pada 1 September 2016 lalu, namun tidak bisa diproses karena tidak melengkapi sejumlah syarat lain sebagai pendukung terbitnya IMB tersebut.

Dia mengatakan, proses penerbitan izin bangunan sifatnya sangat kumulatif dalam artian seluruh syarat yang mendukung terbitnya IMB itu harus mutlak terpenuhi.

"Namun hingga saat ini syarat pendukung itu tidak juga dipenuhi pemilik bangunan yang dalam hal ini pemerintah provinsi, maka kami belum bisa proses terbitnya izinnya bangunannya," kata Noce.

Bekas Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Kupang itu menyebut, sejumlah syarat utama antara lain, dokumen UPL dan UKL serta AMDAL yang belum dikantongi pemerintah provinsi dalam pengurusan IMB tersebut.

Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada, bahwa jenis bangunan yang melebihi 5.000 meter persegi harus disertai izin lingkungan berupa UPL-UKL dan AMDAL.

Terkait belum ada IMB namun pelaksanaan proyek itu terus dilakukan hingga di tahapan `finishing` ini, Noce mengaku itu menjadi kewenangan dinas teknis di Dinas Tata Ruang.

Badan perizinan hanya sebagai operator penerbit IMB setelah seluruh persyaratan pendukung dilengkapi oleh pemohon.

Menurut Noce, sesuai prosedur yang ada, proses penerbitan IMB membutuhkan waktu 14 hari kerja. Itu pun kalau seluruh persyaratan yang diperlukan sudah lengkap.

Terkait lembaga yang akan menerbitkan izin lingkungan berupa UPL-UKL dan AMDAL, dia mengaku menjadi kewenangan BLHD.

Menurut dia penerbitan izin harus tetap sesuai prosedur yang berlaku, karena setiap pejabat yang menerbitkan izin di luar ketentuan juga diberikan sanksi jika melanggar.

Karena itu dalam kasus ini, lanjutnya, Pemerintah Kota Kupang melalui BPPT belum bisa terbitkan IMB kantor gubernur karena persyaratan belum bisa dipenuhi.

"Kami dijaga dan diawasi dan akan dikenakan sanksi tiga tahun penjara dan denda Rp6 miliar jika melangkahi prosedur dan SOP yang ada. Karena itu kami harap semua pihak bisa mengerti kondisi ini," katanya.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Zakarias Moruk mengatakan, proses pembangunan kantor gubernur itu telah mencapai 95 persen hingga hari Minggu (20/11) dan ditargetkan selesai pada Jumat (25/11) lalu.

Setelah tanggal 25 November, pembangunan gedung itu lebih fokus pada merapikan dan memperindah taman kantor gubernur yang kemudian akan diambil alih oleh Dinas Pekerjaan Umum NTT.

"Kami akan tes keseluruhan mulai dari listrik, air, lift dan perlengkapan lainya pada awal Desember nanti yang dilakukan secara bertahap," tambahnya.