Pemprov NTT Proses IMB Kantor Gubernur

id IMB

Pemprov NTT Proses IMB Kantor Gubernur

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang Noce Nus Loa

"Kita sedang proses izinnya dan diharapkan bisa segera terbit," kata Johanna Lisapally.
Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang memproses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) kantor gubernur daerah untuk kepentingan legalitas pembangunan gedung pemerintah tersebut.

"Kita sedang proses izinnya dan diharapkan bisa segera terbit," kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Johanna Lisapally di Kupang, Rabu.

Dia mengatakan hal itu menjawab belum adanya izin mendirikan bangunan kantor Gubernur NTT yang berada di jalan El Tari berarsitektur alat musik sasando itu yang sudah dalam tahapan "finishing" dan direncana diresmikan Presiden Joko Widodo pada 20 Desember di HUT provinsi berbasis kepulauan itu.

Menurut dia, pascamusibah kebakaran kantor itu beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi NTT lalu memutuskan untuk membangun gedung yang baru di atas lahan yang sama.

Dalam tahapan pembangunan itulah pemerintah lalu mulai mengurus seluruh perizinannya untuk kepentingan legalitas gedung tersebut. "Jadi sejatinya izinnya sedang dalam proses oleh pihak yang berwenang," katanya.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang Noce Nus Loa terpisah mengatakan, kantor Gubernur NTT belum berizin karena belum didukung oleh dokumen lingkungan seperti UPL-UKL dan AMDAL.

Dia mengaku pernah mendapatkan permohonan pembuatan IMB dari Pemerintah Provinsi NTT pada 1 September 2016, namun tidak bisa diproses karena tidak melengkapi sejumlah syarat lain sebagai pendukung terbitnya IMB tersebut.

Dia mengatakan, penerbitan izin bangunan sifatnya sangat kumulatif dalam artian seluruh syarat yang mendukung terbitnya IMB itu harus mutlak terpenuhi.

"Namun hingga saat ini syarat pendukung itu tidak juga dipenuhi pemilik bangunan yang dalam hal ini pemerintah provinsi, maka kami belum bisa proses terbitnya izinnya bangunannya," kata Noce.

Bekas Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Kupang itu menyebut, sejumlah syarat utama, antara lain, dokumen UPL dan UKL serta AMDAL yang belum dikantongi pemerintah provinsi dalam pengurusan IMB tersebut.

Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada, bahwa jenis bangunan yang melebihi 5.000 meter persegi harus disertai izin lingkungan berupa UPL-UKL dan AMDAL.

Terkait belum ada IMB namun pelaksanaan proyek itu terus dilakukan hingga di tahapan "finishing" ini, Noce mengaku itu menjadi kewenangan dinas teknis di Dinas Tata Ruang.

Badan perizinan hanya sebagai operator penerbit IMB setelah seluruh persyaratan pendukung dilengkapi oleh pemohon.

Menurut Noce, sesuai prosedur yang ada, proses penerbitan IMB membutuhkan waktu 14 hari kerja. Itu pun kalau seluruh persyaratan yang diperlukan sudah lengkap.

Terkait lembaga yang akan menerbitkan izin lingkungan berupa UPL-UKL dan AMDAL, dia mengaku menjadi kewenangan BLHD.

Penerbitan izin harus tetap sesuai prosedur yang berlaku, karena setiap pejabat yang menerbitkan izin di luar ketentuan juga diberikan sanksi jika melanggar.

Karena itu dalam kasus ini, lanjutnya, Pemerintah Kota Kupang melalui BPPT belum bisa terbitkan IMB kantor gubernur karena persyaratan belum bisa dipenuhi.

"Kami dijaga dan diawasi dan akan dikenakan sanksi tiga tahun penjara dan denda Rp6 miliar jika melangkahi prosedur dan SOP yang ada. Karena itu kami harap semua pihak bisa mengerti kondisi ini," katanya.