Tersangka korupsi dana COVID-19 di Sikka titipkan uang pengganti

id NTT,korupsi,dana COVID-19,korupsi dana COVID,kejaksaan negeri sikka

Tersangka korupsi dana COVID-19 di Sikka titipkan uang pengganti

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima penitipan dana penganti kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan dana penanganan COVID-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka TA 2021. (ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi NTT)

...Penitipan uang pengganti kerugian negara itu berasal dari dua orang tersangka
Kupang (ANTARA) - Tersangka kasus korupsi pengelolaan dana penanganan pandemi COVID-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Sikka mencapai Rp575.601.878.

"Ada penitipan uang pengganti kerugian negara yang telah diserahkan para tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka. Penitipan uang pengganti kerugian negara itu berasal dari dua orang tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim, di Kupang, Selasa, (21/2/2023).

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Sikka pada 2021 mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,9 miliar untuk kegiatan pengadaan kebutuhan dasar makanan dalam penanganan tanggap darurat COVID-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah COVID-19 pada tempat karantina, dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD Kabupaten Sikka.

Menurut dia, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Sikka telah ditemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana penanganan COVID-19 pada BPBD Kabupaten Sikka mencapai Rp724.678.878 yang diduga melibatkan empat orang tersangka yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Sikka.

Abdul Hakim mengatakan dana pengganti kerugian negara yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka itu berasal dari tersangka LG selaku Direktur CV Dewi Sartika yang diserahkan oleh istrinya Lenny Huiyanto dengan jumlah uang pengganti yang dititipkan mencapai Rp551.021.128.

Selain itu, menurut Abdul Hakim, dana pengganti kerugian negara juga diserahkan Yoseph Suru suami dari tersangka MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada  BPBD Kabupaten Sikka senilai Rp24.580.750.

"Dana pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan dana penanganan COVID-19 di Kabupaten Sikka tahun 2021 yang dititipkan kedua tersangka kepada Kejaksaan Negeri Sikka mencapai Rp575.601.878," kata Abdul Hakim.

Baca juga: Kejari Sikka tahan dua tersangka kasus korupsi dana COVID-19

Baca juga: Kejaksaan limpahkan kasus korupsi pembangunan puskesmas di Lembata




 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tersangka korupsi dana COVID-19 di Sikka-NTT titipkan uang pengganti