Polisi naikkan status kasus korupsi dana desa di Manggarai Barat

id kasus korupsi,dana desa,korupsi dana desa,desa bari,polisi,labuan bajo,manggarai barat,ntt,flores

Polisi naikkan status kasus korupsi dana desa di Manggarai Barat

Konferensi Pers Polres Manggarai Barat terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Manggarai Barat, NTT, Senin (20/3/2023). (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

Dugaan kasus tindak pidana korupsi dana desa di Desa Bari, Kecamatan macang Pacar terjadi pada tahun anggaran 2018 sampai 2021...
Labuan Bajo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menaikkan status kasus tindak pidana korupsi dana desa di Desa Bari, Manggarai Barat dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Total kerugian keuangan negara sebesar Rp482.961.508. Status kasus sudah kami naikkan ke penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Senin, (20/3/2023).

Dugaan kasus tindak pidana korupsi dana desa di Desa Bari, Kecamatan macang Pacar terjadi pada tahun anggaran 2018 sampai 2021.

 Ridwan membeberkan dana desa yang bersumber dari APBN itu sebesar Rp976.126.000 pada tahun 2018, Rp772.558.000 tahun 2019, Rp1.319.306.955 tahun 2020, dan Rp776.453.200 tahun 2021.

Selanjutnya dana desa tersebut telah dicarikan ke rekening tabungan Bank NTT atas nama Desa Bari untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan desa serta kegiatan bidang penanggulangan bencana, darurat, dan kegiatan mendesak tahun anggaran 2021.

Namun, dari hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, ditemukan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2018-2021 yakni pengeluaran fiktif sebesar Rp363.502.822,85, kelebihan pengeluaran atas belanja kegiatan sebesar Rp109.618.558,62.

Rekomendasi temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Manggarai Barat atas kekurangan volume pekerjaan rabat beton tahun 2020 sebesar Rp4.260.511 yang tidak ditindaklanjuti, dan terdapat pajak mineral bukan logam dan batuan belum dipungut dan disetor ke kas daerah sebesar Rp5.579.616.

Setelah melakukan penyelidikan awal, gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan penyitaan dokumen, pihak kepolisian melihat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.

Atas dasar itu, status kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan untuk selanjutnya dilakukan tindak lanjut penanganan perkara.

Ridwan menyebut pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga: Polres Manggarai Barat tetapkan empat tersangka kasus pencurian

Baca juga: Polres Mabar tetapkan tersangka kasus Dermaga Gua Rangko