Ternyata dalam aksinya, tersangka melakukan penipuan terhadap pemilik rental dan menipu pembeli kendaraan dengan dibantu kaki tangannya.
Untuk meyakinkan korban pembeli mobil sewaan tersebut bahwa mobilnya masih dalam keadaan baru, pelaku mengganti pelat kendaraan yang relatif baru. Padahal kenyataannya mobil tersebut milik rental di Kota Denpasar dan Badung.
Penipuan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp5 miliar tersebut dilakukan tersangka sejak Agustus 2022 sampai Maret 2023. Rata-rata mobil yang disewa dan dijual tersangka bermerek Innova Reborn dan Mitshubishi Xpander. Di samping itu, ada mobil lain, seperti Pajero Sport, Wuling Convero, KIA, dan Honda Jazz. Mobil-mobil tersebut disewakan tersangka dalam jangka waktu satu sampai tiga Minggu.
Selain menipu pemilik rental mobil dan menjual sejumlah mobil tersebut, Erayanthi yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut meminjam uang kepada beberapa korban dengan memalsukan surat hak milik (SHM) objek tertentu.
Modus berbeda