KemenPPPA kawal kasus penganiayaan anak 9 tahun di Flotim

id penganiayaan anak,Flores Timur,kekerasan terhadap anak,kekerasan, restorative justice

KemenPPPA kawal kasus penganiayaan anak 9 tahun di Flotim

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/HO - KemenPPPA)

Kami akan terus mengawal kondisi korban dan memastikan korban mendapatkan pendampingan, serta dapat mengakses pemulihan secara psikis dan fisik...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengawal kasus penganiayaan yang menimpa anak 9 tahun, yang dilakukan oleh oknum guru di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

"Kami menyayangkan terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru kepada seorang anak di Flores Timur. Apalagi penganiayaan dilakukan di tempat umum yang disaksikan banyak orang. Hal itu dapat menimbulkan trauma tersendiri bagi anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, (14/4/2023).

Nahar menegaskan akan terus memantau kondisi korban pasca terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial MGS lantaran emosi anaknya dianiaya oleh korban.

"Kami akan terus mengawal kondisi korban dan memastikan korban mendapatkan pendampingan, serta dapat mengakses pemulihan secara psikis dan fisik," kata Nahar.

KemenPPPA melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB3) Flores Timur.

Nahar mengatakan telah dilakukan asesmen awal untuk memastikan kondisi fisik dan psikis korban pasca mengalami penganiayaan.

Dari hasil asesmen, diketahui korban tidak mengalami trauma psikis yang serius dan bisa berkomunikasi dengan baik.

Kondisi fisik korban juga sudah membaik dan sudah bisa mengikuti aktivitas belajar di sekolah.

“Kami juga akan mengawal tindak lanjut atas proses mediasi kasus antara korban dan pelaku. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus melalui keadilan restoratif. Keadilan restoratif atau restorative justice dilaksanakan untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan korban agar dapat kembali ke kondisi semula. Sehingga, kami berharap pasca kesepakatan, terkait pemenuhan hak korban dapat terus diupayakan," tutur Nahar.*

Baca juga: Artikel - Melindungi anak dari kejahatan seksual

Baca juga: Mensos tawarkan rehabilitasi korban kekerasan seksual di Ende










Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA kawal kasus penganiayaan terhadap anak 9 tahun di NTT