Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengatakan langkah penghapusan dana pengaman pasien kurang mampu oleh Pemerintah Provinsi NTT menambah beban warga miskin mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD W.Z. Johannes Kupang
"Penghapusan dana pengaman ini sendiri menjadi soal, terutama beban warga miskin bertambah karena selama ini cukup terbantu dengan dana pengaman yang disediakan sebesar Rp12 miliar per tahun," katanya ketika dihubungi di Kupang, Senin, (29/5/2023).
Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan kebijakan Provinsi NTT menghapus dana pengaman pasien kurang mampu yang mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah provinsi RSUD W.Z. Johannes Kupang.
Beda Daton menjelaskan, selama ini Pemerintah Provinsi NTT menyiapkan anggaran bagi pasien yang masuk RSUD W.Z. Johannes namun tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan sehingga diminta membawa surat keterangan tidak mampu dari desa agar ditalangi dengan dana pengaman ini.
Apabila pemerintah provinsi tidak lagi menyiapkan dana pengaman warga tak mampu, kata dia, maka akan menjadi soal tersendiri bagi warga miskin
Hal itu dikarenakan banyak warga yang tidak terakomodir dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di dinas sosial masing-masing pemerintah kabupaten/kota sebagai warga tak mampu dan disubsidi pemerintah sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan bantuan iuran.
Menurut dia, diperlukan konsolidasi data ke masing-masing dinas sosial agar semua warga tidak mampu dipastikan sudah terdata dalam DTKS sehingga semua jaminan kesehatan disubsidi negara.
"Sebab jika banyak warga tak mampu yang belum terakomodir dalam DTKS akan menjadi beban berat bagi warga jika sakit dan diperlakukan sebagai pasien umum," katanya.
Apalagi, ia melanjutkan, untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan maka semua anggota keluarga dalam satu kepala keluarga wajib membayar iuran setiap bulan.
"Jadi pemda di NTT perlu konsolidasi DTKS sehingga orang yang sudah mampu dikeluarkan dari data dan yang tidak mampu dijadikan dimasukkan sehingga hanya yang tidak mampu yang menerima jaminan sosial dari negara, termasuk kesehatan," katanya.
Beda Daton menambahkan, pembaharuan DTKS ini dilakukan dinas sosial setiap tahun sehingga jika didata sesuai dengan kriteria yang tepat akan sangat membantu warga tak mampu.
Baca juga: 17.766 warga tidak mampu di Kota Kupang dapat bantuan beras
Baca juga: Kemenkumham NTT gandeng 15 OBH sediakan bantuan hukum bagi warga miskin
Ombudsman NTT: Penghapusan dana pengaman menambah beban warga miskin
...Penghapusan dana pengaman ini sendiri menjadi soal, terutama beban warga miskin bertambah karena selama ini cukup terbantu dengan dana pengaman yang disediakan sebesar Rp12 miliar per tahun