Ocean Princess dilarang tinggalkan perairan NTT

id kapal karam

Ocean Princess dilarang tinggalkan perairan NTT

Kapal tanker Ocean Princess dilarang tinggalkan wilayah perairan NTT sebelum menyetujui pembayaran ganti rugi terhadap kerusakan ekosistem laut di wilayah perairan Kabupaten Alor. (ANTARA Foto/dok)

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalabahi di Kabupaten Alor masih melarang kapal tanker Ocean Princess untuk meninggalkan wilayah perairan Nusa Tenggara Timur.

Kupang (ANTARA News NTT) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalabahi di Kabupaten Alor masih melarang kapal tanker Ocean Princess untuk meninggalkan wilayah perairan Nusa Tenggara Timur.

"Kapal memang sudah ditarik dari wilayah karam dekat Desa Aemoli, namun KSOP belum mengeluarkan surat izin berlayar (SIB) bagi kapal berbendera Kepulauan Cook itu," kata Ketua Tim Valuasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Mohammad Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Minggu (20/1).

Menurut dia, KSOP dapat menerbitkan SIB, jika pihak perusahan pemilik kapal tanker itu telah menerbitkan surat jaminan (Letter of Undertracking/LoU) kepada pemerintah Indonesia.

Dia menjelaskan, LoU itu sebagai bentuk jaminan pihak perusahaan terhadap kerusakan biota laut di wilayah perairan Suaka Alam Perairan (SAP) Selat Pantar dan laut sekitarnya akibat karamnya kapal tanker tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Tim Valuasi menunjukkan bahwa karang di perairan laut SAP Selat Pantar dan laut sekitarnya, mengalami kerusakan parah akibat kandasnya kapal tanker Ocean Princess di perairan pesisir Desa Aemoli, Kabupaten Alor.

Selain itu, terdapat sekitar 28 spot karang yang hancur serta satu hamparan dengan ukuran 163x73 CM karang yang tidak bisa dikenali.

Baca juga: SAP selat Pantar rusak parah akibat kandasnya Ocean Princess

"Ada 28 spot karang yang hancur, terdiri dari 19 spot karang padat (massve) dan tujuh spot karang bercabang," katanya.

Karang massve ini, masa pertumbuhannya 1-2 CM per tahun. Hasil investigasi lain adalah koloni karang yang rusak berdiameter 10-130 CM.

"Dalam hubungan dengan itu, maka DKP NTT memandang perlu meminta KSOP Kalabahi untuk tidak menerbitkan SIB untuk kapal Ocean Princess, sebelum ada jaminan dari pihak perusahan untuk membayar ganti rugi," tandas Saleh.

Baca juga: DKP larang Ocean Princess tinggalkan NTT