Dinkes Lembata edukasi masyarakat pentingnya VAR bagi korban gigitan HPR
...Dinas Kesehatan Lembata melakukan pelayanan VAR dan SAR (Serum Anti-Rabies) sesuai standar, serta edukasi terus menerus melalui semua sektor, kata Kepala Dinkes Lembata Geril Huarnoning ketika dihubungi dari Kupang, Rabu, (12/6/2024)
Kupang (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Vaksin Anti-Rabies (VAR) bagi korban gigitan Hewan Penular Rabies (HPR).
"Dinas Kesehatan Lembata melakukan pelayanan VAR dan SAR (Serum Anti-Rabies) sesuai standar, serta edukasi terus menerus melalui semua sektor," kata Kepala Dinkes Lembata Geril Huarnoning ketika dihubungi dari Kupang, Rabu, (12/6/2024).
Berdasarkan data Dinkes Kabupaten Lembata, kasus gigitan HPR sejak bulan Januari-Mei 2024 telah mencapai angka 766 kasus dengan satu kejadian kematian mengarah sesuai gejala rabies pada akhir Mei 2024.
Selanjutnya, layanan VAR telah diberikan sebanyak 2.016 vial/dosis dan tiga dosis untuk SAR. Kini stok VAR yang tersedia sebanyak 634 vial.
Terkait layanan VAR, Geril menyampaikan masih ada pasien yang tidak datang lagi untuk mendapatkan layanan VAR ulangan sesuai jadwal, karena telah mendapatkan VAR 1 dan luka sudah sembuh.
Selain itu ada pula pasien yang tidak langsung ke puskesmas setelah digigit HPR untuk mendapatkan layanan vaksinasi. Padahal VAR yang diberikan harus VAR lengkap.
"Karena masyarakat belum terlalu menyadari bahaya gigitan HPR tanpa vaksin, beranggapan luka sembuh, masalah teratasi," ucapnya.
Untuk itu petugas Dinkes terus menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat baik secara langsung maupun menggunakan media lain, seperti poster dan sosial media.
Kerja sama lintas sektor juga dilakukan dalam penanggulangan rabies di Kabupaten Lembata. Upaya penanggulangan rabies harus dimulai dari hulu yakni HPR sehingga penularan ke manusia dapat dicegah," katanya.
Kabupaten Lembata telah berstatus Siaga Darurat Bencana Non-Alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies terhitung sejak 1 April hingga 31 Desember 2024.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lembata Andris Koban mengatakan Pos Komando Rabies telah terbangun di Kantor BPBD Kabupaten Lembata untuk mengintensifkan koordinasi rantai komando hingga tingkat desa.
BPBD Kabupaten Lembata telah mengeluarkan seruan edukasi kepada masyarakat agar melakukan pencegahan dan penanganan terhadap gigitan anjing.
Baca juga: Pemkab Lembata ingatkan masyarakat waspada gigitan HPR
Baca juga: Pemkab Mabar komitmen tangani rabies
Baca juga: Pemerhati: Ketahui langkah pertolongan pertama gigitan rabies
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLB rabies, Dinkes ingatkan pentingnya VAR bagi korban gigitan anjing
"Dinas Kesehatan Lembata melakukan pelayanan VAR dan SAR (Serum Anti-Rabies) sesuai standar, serta edukasi terus menerus melalui semua sektor," kata Kepala Dinkes Lembata Geril Huarnoning ketika dihubungi dari Kupang, Rabu, (12/6/2024).
Berdasarkan data Dinkes Kabupaten Lembata, kasus gigitan HPR sejak bulan Januari-Mei 2024 telah mencapai angka 766 kasus dengan satu kejadian kematian mengarah sesuai gejala rabies pada akhir Mei 2024.
Selanjutnya, layanan VAR telah diberikan sebanyak 2.016 vial/dosis dan tiga dosis untuk SAR. Kini stok VAR yang tersedia sebanyak 634 vial.
Terkait layanan VAR, Geril menyampaikan masih ada pasien yang tidak datang lagi untuk mendapatkan layanan VAR ulangan sesuai jadwal, karena telah mendapatkan VAR 1 dan luka sudah sembuh.
Selain itu ada pula pasien yang tidak langsung ke puskesmas setelah digigit HPR untuk mendapatkan layanan vaksinasi. Padahal VAR yang diberikan harus VAR lengkap.
"Karena masyarakat belum terlalu menyadari bahaya gigitan HPR tanpa vaksin, beranggapan luka sembuh, masalah teratasi," ucapnya.
Untuk itu petugas Dinkes terus menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat baik secara langsung maupun menggunakan media lain, seperti poster dan sosial media.
Kerja sama lintas sektor juga dilakukan dalam penanggulangan rabies di Kabupaten Lembata. Upaya penanggulangan rabies harus dimulai dari hulu yakni HPR sehingga penularan ke manusia dapat dicegah," katanya.
Kabupaten Lembata telah berstatus Siaga Darurat Bencana Non-Alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies terhitung sejak 1 April hingga 31 Desember 2024.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lembata Andris Koban mengatakan Pos Komando Rabies telah terbangun di Kantor BPBD Kabupaten Lembata untuk mengintensifkan koordinasi rantai komando hingga tingkat desa.
BPBD Kabupaten Lembata telah mengeluarkan seruan edukasi kepada masyarakat agar melakukan pencegahan dan penanganan terhadap gigitan anjing.
Baca juga: Pemkab Lembata ingatkan masyarakat waspada gigitan HPR
Baca juga: Pemkab Mabar komitmen tangani rabies
Baca juga: Pemerhati: Ketahui langkah pertolongan pertama gigitan rabies
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLB rabies, Dinkes ingatkan pentingnya VAR bagi korban gigitan anjing