Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah sebanyak 320.659 orang untuk Pemilu 2024.
"Jumlah DPT yang ditetapkan terdiri dari laki-laki 158.831 orang dan perempuan 161.828 orang sehingga total sebanyak 320.659 orang," kata Juru Bicara KPU Kota Kupang Juru Bicara KPU Kota Kupang Zunaidin Harun ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (27/6/2023).
Ia menjelaskan, DPT tersebut tersebar di 1.205 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 51 kelurahan atau 6 kecamatan.
Jumlah DPT untuk Pemilu 2024 itu, kata dia, bertambah jika dibandingkan dengan jumlah DPT Pemilu 2029 sebanyak 252.128 orang.
Harun menjelaskan, dalam proses pemutakhiran data telah dilakukan penambakan pemilih baru dan penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih.
Perbaikan data itu, kata dia, misalnya, orang yang tadinya dalam DPT namanya tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sehingga diperbaiki.
Seperti di Kupang ini banyak orang yang menambahkan nama dengan marga dari suami, padahal di KTP elektronik nama asli sehingga dicocokkan.
Baca juga: KPU Kota Kupang sebut 529 bakal caleg belum penuhi syarat
Harun menambahkan, jumlah DPT ini akan terus disosialisasikan untuk warga hingga hari pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca juga: KPU NTT terima pendaftaran 1.139 bakal caleg DPRD
Ia mempersilakan warga atau pemilih di Kota Kupang agar dapat memeriksa nama di papan pengumuman di kelurahan maupun memeriksa nama di DPT secara dalam jaringan.
KPU Kota Kupang tetapkan DPT sebanyak 320.659 pemilih
...Jumlah DPT ini akan terus disosialisasikan untuk warga hingga hari pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024