KPU Kota Kupang sebut 529 bakal caleg belum penuhi syarat

id bakal caleg belum memenui syarat,verifikasi bakal caleg,bakal caleg dprd kota kupang,pencafatran caleg dprd kota kupang

KPU Kota Kupang sebut 529 bakal caleg belum penuhi syarat

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kupang Ismail Manoe. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

...Hasil verifikasi itu telah diberikan kepada partai politik dan bakal caleg yang belum memenuhi syarat itu diberikan masa perbaikan dokumen mulai 26 Mei hingga 9 Juli 2023
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyatakan sebanyak 529 orang bakal calon legislatif yang didaftarkan partai politik belum memenuhi syarat administrasi pencalonan untuk mengikuti Pemilu 2024.

"Dari 719 bakal caleg yang diajukan 18 partai politik, ada 190 bakal caleg yang memenuhi syarat, sedangkan 529 orang lainnya yang belum memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kupang Ismail Manoe ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (27/6/2023).

Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan hasil verifikasi administrasi bakal caleg DPRD Kota Kupang, NTT.

Ismail menjelaskan ratusan bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat dengan kekurangan dokumen administrasi yang beragam, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

"Ada yang dokumen KTP elektronik di-uploud partai politik, tetapi bukan atas nama yang bersangkutan sehingga tidak sesuai nama bakal caleg yang diajukan," katanya.

Contoh lain, dokumen ijazah sekolah menengah atas (SMA) yang dikirimkan belum dilegalisasi maupun sudah dilegalisasi tetapi dilakukan oleh bukan pejabat yang berwenang.

Ismail menjelaskan setiap bakal caleg rata-rata harus memenuhi sembilan hingga sepuluh dokumen persyaratan sehingga ketika terdapat satu saja dokumen yang tidak dilengkapi maka secara keseluruhan dinyatakan belum memenuhi syarat.

Ia mengatakan hasil verifikasi itu telah diberikan kepada partai politik dan bakal caleg yang belum memenuhi syarat itu diberikan masa perbaikan dokumen mulai 26 Mei hingga 9 Juli 2023.

Baca juga: KPU Kota Kupang tuntaskan pendataan pemilih pada 1.302 TPS

Perbaikan difokuskan pada dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat. "Setelah perbaikan itu kami cermati daftar calon sementara, kemudian ditetapkan pada 18 Agustus 2023 dan diumumkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat," katanya.

Baca juga: KPU Kota Kupang tambah 209 TPS untuk Pemilu 2024

Ismail menambahkan jika ada bakal caleg yang tidak melengkapi dokumen selama masa perbaikan maka nama yang bersangkutan tidak akan dimasukkan daftar calon sementara.