Menpora Dito bilang pemanggilan Kejagung bak gayung bersambut

id Dito Ariotedjo ,Kemenpora,Menpora ,Korupsi,BTS,Korupsi BTS

Menpora Dito bilang pemanggilan Kejagung bak gayung bersambut

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo. ANTARA/HO-Kemenpora/pri. (ANTARA/HO-Kemenpora)

...Ya, saya dipanggil dan ini gayung bersambut karena sebenarnya isu ini keluar dua pekan lalu, dan saya lagi bersama kontingen Special Olympics (di Jerman) dan Indonesia juga salah satu kandidat tuan rumah

Jakarta (ANTARA) -

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo mengatakan pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, pukul 13:00 WIB, bak gayung bersambut.
Pria 32 tahun itu mengaku sudah menantikan pemanggilan mengenai tudingan keterlibatan dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.
"Ya, saya dipanggil dan ini gayung bersambut karena sebenarnya isu ini keluar dua pekan lalu, dan saya lagi membawa sedang bersama kontingen Special Olympics (di Jerman) dan Indonesia juga salah satu kandidat tuan rumahnya. Ketika pulang ke Indonesia langsung libur panjang. Jadi sejak awal, saya sudah ingin sekali klarifikasi dan ini gayung bersambut," ujar Dito di Kemenpora, Senayan, Jakarta Senin, (3/7/2023).
Dito mengatakan akan hadir tanpa didampingi siapa pun. Dia juga ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
"Persiapan tidak ada karena memang justru saya juga mau ngobrol. Mau tahu juga. Yang pasti saya siap dan sebagai warga negara yang taat hukum apalagi masih muda walaupun ada dinamika seperti ini ada nama disebut juga, sudah seharusnya hadir dan yakin bahwa saya tidak kenapa-kenapa, ya pede saja," ujarnya.

Sebelumnya Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah menyebut, Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo.

Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun tersebut. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023, dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).


Baca juga: Kejagung periksa Menpora Dito Ariotedjo terkait kasus BTS

Baca juga: Akademisi sebut pengembalian sumbangan Jhoni Plate bentuk transparansi Yayasan

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menpora Dito: Pemanggilan Kejagung bak gayung bersambut