MenLuhut: RUU Pengadaan Barang dan Jasa untuk tekan praktik korupsi

id Luhut, pengadaan barang dan jasa, lkpp, Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Publik, RUU PBJ Publik, p

MenLuhut: RUU Pengadaan Barang dan Jasa untuk tekan praktik korupsi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membubuhkan paraf dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Publik (RUU PBJ Publik) yang akan segera diajukan Pemerintah kepada DPR RI. ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi

Ketika RUU ini nantinya berlaku, kita akan menyaksikan berbagai inovasi yang terus bermunculan, dan yang terutama, efisiensi dan transparansi akan menjadi kenyataan...

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Publik (RUU PBJ Publik) diharapkan dapat menekan praktik korupsi yang merugikan negara.

Luhut pun menyampaikan apresiasinya atas penyusunan RUU PBJ Publik yang akan segera diajukan Pemerintah kepada DPR RI itu.

"Ketika RUU ini nantinya berlaku, kita akan menyaksikan berbagai inovasi yang terus bermunculan, dan yang terutama, efisiensi dan transparansi akan menjadi kenyataan. Saya yakin bahwa praktik korupsi pun akan mengalami penurunan yang signifikan, sebab seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan dilaksanakan melalui platform e-Katalog yang menjunjung tinggi transparansi," kata Luhut dalam keterangan, di Jakarta, Senin, (18/9/2023).


 

Menurut Luhut, terobosan luar biasa yang diperoleh melalui upaya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan RUU ini akan menginduksi perubahan berdampak besar dalam struktur administrasi negara.

Dengan diresmikannya RUU ini, negara akan merasakan beragam manfaat signifikan, termasuk peningkatan peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perusahaan besar, dengan pula membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas. Yang terpenting, kata Luhut, RUU ini diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi yang merugikan negara.

Pasalnya, selama periode 2004 hingga 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani sebanyak 1.351 kasus korupsi. Dari angka tersebut, tercatat sebanyak 277 kasus, atau sekitar 20 persen, berkaitan dengan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Selanjutnya, Luhut berharap bahwa dengan terciptanya efisiensi dan transparansi tersebut, pelaku UMKM dalam negeri akan mendapatkan kesempatan lebih besar untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka dalam persaingan dengan produk impor.

"Dengan upaya kecil ini, saya berharap akan tercipta dua dampak signifikan yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertama, pengadaan barang dan jasa yang transparan akan membuka peluang bagi produsen lokal Indonesia, yang pada gilirannya akan menciptakan kepercayaan dan kebanggaan terhadap produk-produk buatan dalam negeri," ujar Luhut pula.

Baca juga: Panja RUU Desa setujui kenaikan dana desa 20 persen

Baca juga: Mahfud MD sebut Naskah RUU Perampasan Aset sudah di meja Presiden



 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Luhut: RUU Pengadaan Barang dan Jasa kurangi praktik korupsi