Ombudsman NTT berharap pelajar belum bayar iuran tak dipulangkan

id ombudsman ntt,ombudsman,pendidikan,ntt,Ombudsman NTT berharap pelajar tidak dipulangkan,berharap pelajar belum bayar iur

Ombudsman NTT berharap pelajar belum bayar iuran tak dipulangkan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. (ANTARA/HO-Ombudsman NTT)

...Kami mengharapkan agar semua SMA dan SMK di NTT mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan guna menjamin hak-hak anak dalam memperoleh layanan pendidikan berjalan dengan baik, kata Darius di Kupang, Rabu, (11/10
Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton berharap para peserta didik yang hendak mengikuti Ujian Tengah Semester tidak dipulangkan oleh sekolah karena belum membayar lunas iuran komite sekolah atau pungutan SPP oleh sekolah.

"Kami mengharapkan agar semua SMA dan SMK di NTT mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan guna menjamin hak-hak anak dalam memperoleh layanan pendidikan berjalan dengan baik," kata Darius di Kupang, Rabu, (11/10/2023).

Hal itu ia sampaikan menyikapi adanya keluhan orang tua pelajar di SMAN 1 Kelubagolit Adonara, Kabupaten Flores Timur dan SMAN 2 Maumere, Kabupaten Sikka terkait pemulangan pelajar yang hendak mengikuti Ujian Tengah Semester tahun pelajaran 2023 karena belum membayar lunas iuran komite sekolah atau pungutan SPP oleh sekolah pada periode tertentu.

Darius menyampaikan, pemulangan para siswa yang hendak mengikuti ujian karena belum membayar iuran komite bukanlah cara yang tepat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 52, kata Darius, telah ditegaskan bahwa pungutan oleh satuan pendidikan wajib memenuhi ketentuan antara lain digunakan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Dengan demikian, katanya melanjutkan, pelajar yang belum melunasi iuran komite atau pungutan SPP oleh sekolah tidak boleh dipulangkan hanya karena belum membayar pungutan tersebut.

"Pelayanan pendidikan adalah hak anak yang tidak boleh dihalangi oleh kewajiban orang tua untuk melunasi pungutan atau sumbangan pendidikan," ujar Darius menegaskan.

Ia mengakui peran serta masyarakat dalam mendukung pendanaan pendidikan sangat diperlukan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan yang tidak didanai pos Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berupa pembiayaan program peningkatan mutu sekolah dan pengembangan sarana prasarana pendidikan yang diperlukan.

Namun, hal itu harus tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Terhadap keluhan tersebut, Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

Ombudsman berharap agar dinas dapat menghubungi para kepala sekolah dan meminta agar kebijakan sekolah untuk memulangkan siswa yang belum membayar iuran komite dihentikan.

Baca juga: Ombudsman soroti ketersediaan obat di apotek RSUD Sabu Raijua

Pihaknya juga meminta sekolah memanggil kembali siswa-siswi yang telah dipulangkan untuk tetap mengikuti Ujian Tengah semester yang sedang berlangsung.

Baca juga: Ombudsman minta RS wajib kembalikan uang pasien BPJS yang beli obat di luar RS

"Urusan bayar iuran komite adalah urusan orang tua, bukan anak. Dinas telah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan menyatakan sekolah siap memanggil anak-anak untuk ikut ujian," ujar Darius.