Ombudsman soroti ketersediaan obat di apotek RSUD Sabu Raijua

id kesehatan,ombudsman ntt,ombudsman,rsud sabu raijua,obat,apotek,sabu raijua,ntt

Ombudsman soroti ketersediaan obat di apotek RSUD Sabu Raijua

Kunjungan Tim Ombudsman ke RSUD Sabu Raijua, di Sabu Raijua, NTT, Kamis (5/10/2023). (ANTARA/HO-Ombudsman NTT)

...Tim Ombudsman NTT telah melakukan kunjungan ke sana dan beberapa hal yang dikeluhkan pasien, yakni tidak tersedianya obat tertentu di apotek rumah sakit, kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, Senin, (9/10/2023)
Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti ketersediaan obat pada apotek milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sabu Raijua, di Kabupaten Sabu Raijua.

"Tim Ombudsman NTT telah melakukan kunjungan ke sana dan beberapa hal yang dikeluhkan pasien, yakni tidak tersedianya obat tertentu di apotek rumah sakit," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, Senin, (9/10/2023).

Darius mengatakan pasien membeli obat dengan biaya sendiri di apotek lain di Kota Kupang karena tidak ada pilihan apotek lain di Sabu Raijua. Selain itu rumah sakit umum daerah non BLUD itu tidak bekerja sama dengan apotek penyangga atau jejaring di luar rumah sakit.

Kepada Ombudsman NTT, kata Darius melanjutkan, pihak rumah sakit mengakui jenis obat formularium nasional (fornas) tidak tersedia di apotek rumah sakit sejak Januari 2023.

Kemudian belum tersedia apotek lain di Kabupaten Sabu Raijua selain Apotek RSUD Sabu Raijua sehingga rumah sakit belum bisa bekerja sama dengan apotek lain di luar rumah sakit untuk mengatasi permasalahan kekosongan obat.

Selanjutnya pengadaan obat menggunakan mekanisme e-purchasing berdasarkan e-katalog membutuhkan waktu yang lama menjadi salah satu kendala yang juga dihadapi oleh rumah sakit.

Jumlah pengajuan obat e-katalog dalam jumlah sedikit dibanding besarnya biaya pengiriman menjadi faktor yang mempengaruhi lamanya pengiriman obat dari pihak e-katalog.

"Kami koordinasikan kendala itu ke Pemerintah Daerah Sabu Raijua agar menjadi atensi guna meningkatkan layanan rumah sakit dan mencegah keluhan pasien berulang-ulang terhadap persoalan ketersediaan obat," ucap Darius.

Ia menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 28 tahun 2014 tentang Pedoman Jaminan Kesehatan Nasional, sistem pembayaran klaim rumah sakit ke BPJS adalah paket, termasuk biaya obat, sehingga rumah sakit wajib menyiapkan obat fornas BPJS.

Baca juga: Ombudsman NTT minta masyarakat laporkan pungli dalam uji kendaraan

Apabila pasien membeli sendiri obat di luar rumah sakit, maka uang pasien harus dikembalikan.

Selanjutnya pasien mestinya dapat dimudahkan untuk mengambil obat di apotek penyangga secara gratis jika ada apotek penyangga atau kerja sama dengan rumah sakit.

Baca juga: Ombudsman NTT soroti ketiadaan pengacara OBH di Lapas Rote Ndao

"Kami meminta rumah sakit untuk memenuhi harapan pasien," katanya menandaskan.