Disdukcapil Kabupaten Kupang temukan 100.000 data e-KTP ganda

id KTP

Disdukcapil Kabupaten Kupang temukan 100.000 data e-KTP ganda

Petugas dari Disdukcapil Kota Kupang sedang menuangkan minyak tanah ke dalam kotak sampah yang berisi ribuan e-KTP elektronik yang hendak dimusnahkan di Kupang, Rabu (19/12). (ANTARA Foto/Kornelis Kaha).

Disdukcapil Kabupaten Kupang menemukan 100.000 data kependudukan ganda yang menyebabkan data warga yang belum melakukan perekaman e-KTP di kabupaten itu menjadi sangat tinggi.
Kupang (ANTARA News NTT) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menemukan 100.000 data kependudukan ganda yang menyebabkan data warga yang belum melakukan perekaman e-KTP di kabupaten itu menjadi sangat tinggi.

"Data ganda ini diketahui setelah KPU Kabupaten Kupang melakukan pendataan langsung pemilih, dan menemukan ada sekitar 100.000 data kependudukan ganda," kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang, Daniel Takain ketika dihubungi Antara di Oelamasi, Senin (28/1).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi data pemilih tahap kedua yang dilakukan oleh KPU menunjukkan bahwa jumlah pemilih yang dipastikan ikut memilih di Kabupaten Kupang sebanyak 221.000 dari 321.000 wajib pilih, karena ditemukan ada 100.000 data pemilih ganda.

Daniel mengatakan 100.000 data pemilih ganda itu, umumnya mereka yang sudah pindah tempat berdomisi dan telah meninggal dunia, namun masih tercacat sebagai pemilih dalam data kependuduk Kabupaten Kupang.

"Kami akan segera membersihkan data kependudukan ganda tersebur agar tidak lagi masuk dalam data kependudukan Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang," katanya menegaskan.

Baca juga: Perekaman e-KTP di Kabupaten Kupang terkendala banjir

Menurut Daniel jumlah pemilih yang sudah mengantongi e-KTP di Kabupaten Kupang sebanyak 218.000 orang dari 221.000 wajib e-KTP, sedang 3.000 penduduk wajib e-KTP belum melakukan perekaman.

"Kami akan turun langsung dan terus gencar melakukan perekaman ke kecamatan agar bisa menjangkau 3.000 pemilih wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman tersebut.

Namun, untuk empat kecamatan di wilayah Amfoang, yakni Amfoang Timur, Selatan, Utara dan Barat Daya belum bisa dijangkau karena masih terkendala banjir yang meluap pada sejumlah kali yang membentang dari Kupang sampai Amfoang.

Melalui para camat setempat, ia menganjak warga Amfoang untuk datang langsung ke Oelamasi, ibu kota Kabupaten Kupang guna melakukan perekaman data e-KTP.

Daniel menambahkan,?sesuai jadwal yang disampaikan KPU, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kupang akan berlangsung pada Senin, 28 Februari 2019.

Baca juga: 107.899 warga Kabupaten Kupang belum rekam data e-KTP
Baca juga: Ribuan e-KTP menumpuk di Disdukcapil