Kejagung bakal periksa Anggota III BPK terkait kasus BTS

id Korupsi BTS, Kejaksaan Agung, hukum, Polhukam, Achsanul Qosasi

Kejagung bakal periksa Anggota III BPK terkait kasus BTS

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan Kamis (12/10/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK...
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) terkait dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G pada BAKTI Kominfo.

"Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu, (28/10/2023).

Pasal 24 itu berisi 'Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.'

Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini Kejagung harus menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi.

"Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan," ujar Ketut.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara ini Pengadilan Tipikor Jakarta, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak mengatakan nama Achsanul Qosasi (AQ), yang merupakan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi BTS.          


Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo tiba di Tipikor Jakarta jadi saksi kasus korupsi BTS 4G

Baca juga: Kejagung : Sadikin Rusli berasal dari pihak swasta