Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyebaran pesan singkat elektronik atau SMS phishing yang disebarkan melalui fake base tranceiver station (BTS) atau BTS palsu.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa dua orang tersangka itu berinisial XY dan YCX. Keduanya merupakan warga negara China.
Penangkapan keduanya berawal ketika Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari 259 nasabah. Total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 orang korban.
Wahyu menjelaskan bahwa modus kedua pelaku adalah memanfaatkan pengiriman SMS ke alat komunikasi atau ponsel yang ada di sekitarnya.
"Mereka melakukan pencegatan transmisi dari BTS ke ponsel-ponsel. Sebelum sampai ke ponsel, dicegat dan diubah dari 4G menjadi 2G, kemudian digunakan untuk mengirimkan SMS blasting ke ponsel yang ada di sekitarnya," ucapnya.
Pemilik ponsel yang mendapatkan pesan, kata dia, akan menerima sebuah SMS berisi pesan dengan iming-iming tertentu dan tautan yang sangat mirip dengan tautan resmi.
Ketika tautan tersebut diklik, pemilik ponsel akan diarahkan mengisi data pribadi, seperti OTP dan CVV.
"Dengan demikian, semua data-data ini sudah tersedot oleh yang bersangkutan sehingga bisa digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan aksi kejahatannya," katanya.
Kemudian, pada 18 Maret 2025, Bareskrim Polri bersama Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkomdigi menangkap tersangka XY saat sedang mengemudikan mobil Toyota Avanza dengan plat nomor B 2146 UYT yang dilengkapi dengan perangkat elektronik BTS palsu di sekitar kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Selang dua hari kemudian, tim menangkap tersangka YXC yang sedang mengendarai mobil Toyota Avanza dengan plat nomor B 2328 NFB. Sama seperti tersangka XY, tersangka YXC juga mengendarai mobil dengan BTS palsu di kawasan SCBD.
Komjen Wahyu mengungkapkan bahwa keduanya berperan sebagai sopir yang membawa mobil berisi BTS palsu dan datang ke Indonesia secara tidak bersamaan.
Tersangka XY, kata dia, datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025.
"Yang bersangkutan diarahkan dan diajarkan oleh seseorang dengan inisial XL bagaimana cara menggunakan peralatan fake BTS tersebut dengan membawa tiga unit ponsel. Kemudian, yang bersangkutan membuka perangkat elektronik yang ada di mobil dan meletakkan ponsel di atas perangkat elektronik tersebut," katanya.
Tersangka XY dijanjikan mendapatkan gaji Rp22.500.000 per bulan. Akan tetapi, sampai saat ini, XY belum diberikan seluruhnya.
Sedangkan tersangka YXC sejak tahun 2022 sudah sering bolak-balik Indonesia dengan menggunakan visa turis.
Kabareskrim mengatakan bahwa tersangka YXC hanya mengikuti arahan seseorang dengan inisial JCX yang diduga merupakan orang kepercayaan dari bos sindikat kejahatan ini.
"Tersangka ini mengetahui fungsi alat tersebut untuk menyebarkan SMS, dan menurut pengetahuan tersangka, SMS yang disebarkan adalah SMS dari salah satu bank swasta. Pengiriman SMS tersebut sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka," katanya.
Tersangka YXC juga berkomunikasi melalui grup Telegram dengan nama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas tentang operasional BTS palsu. Tersangka mendapatkan perintah dari salah satu akun Telegram dengan nama inisial JCX.
"Pada tersangka juga sama, dijanjikan gaji sebesar Rp21 juta per minggu. Namun, sampai sekarang belum menerimanya," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan adalah perangkat alat fake BTS, tujuh unit ponsel, tiga buah SIM card, dua buah kartu ATM bank, satu buah paspor China atas nama YXC, satu buah kartu travel permit atas nama YXC, satu buah kartu identitas China atas nama YXC, dan satu buah kartu NPWP atas nama YXC.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim tetapkan dua tersangka kasus SMS phishing melalui fake BTS