Bea Cukai Atambua Musnahkan Minuman Beralkohol

id Musnakan

Bea Cukai Atambua Musnahkan Minuman Beralkohol

Bea Cukai Atambua, Rabu, musnahkan ribuan botol minuman keras yang dijual secara ilegal diperbatasan RI-Timor Leste.

"Selain musnahkan minuman yang mengandung etil alkohol berbagai merek juga ikut dimusnahkan pakaian dan alas kaki bekas, obat-obatan dan cakram optik bajakan," kata Heru Pambudi.
Kupang (Antara NTT) - Bea Cukai Atambua memusnahkan ratusan liter minuman beralkohol dalam kemasan yang disita sebelumnya karena beredar secara ilegal di wilayah perbatasan RI-Timor Leste sepanjang 2016.

"Selain musnahkan minuman yang mengandung etil alkohol berbagai merek juga ikut dimusnahkan pakaian dan alas kaki bekas, obat-obatan dan cakram optik bajakan," kata Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia Heru Pambudi yang dihubungi dari Kupang, Rabu.

Menurut dia, semua barang bukti itu merupakan hasil penindakan aparat bea cukai Pabean B Atambua selama periode 2016.

Dia mengatakan, jika dibanding 2015 terjadi peningkatan signifikan terhadap jumlah penindakan yang dilaksanakan. Pada tahun lalu telah dilakukan sebanyak 24 penindakan dengan nilai ekonomi Rp630 juta lebih. Sementara untuk 2016 ini penindakan dilakukan sebanyak 70 penindakan dengan nilai ekonomi Rp178 juta lebih.

"Memang dari aspek nilai ekonomi jauh lebih kecil tapi jumlah penindakan di 2016 jauh lebih besar," katanya.

Dia menyebut barang bukti yang dimusnahkan pada Selasa (27/12) kemarin itu terdiri dari minuman mangandung etil alkohol, pakaian dan alas kaki bekas, cakram optik bajakan dan obat-obatan.

Barang-barang tersebut disita petugas Bea Cukai di pos perbatasan Indonesia-Timor Leste.

Keberhasilan petugas Bea Cukai Atambua dalam menjalankan tugasnya ini tidak terlepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI, Polisi dan Kejaksaan.

Kegiatan pemusnahan merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam menjalankan tugas mencegah masyarakat perbatasan terlibat konsumsi minuman beralkohol dan menggunakan barang-barang ilegal.

Menurut dia, barang-barang yang dimusnahkan itu sesuai aturan dilarang masuk dan beredar di wilayah Indonesia. Karenanya dilakukan penindakan dan pemusnahan terhadap barangnya.

Ini sudah menjadi kewajiban dan komitmen aparat demi tertibnya peredaran barang di dalam negeri.

"Perlu dilakukan secara bersama dan sinergi semua pihak termasuk masyarakat untuk mencegah masuknya barang luar negeri ke negara Indonesia, dimana kita diminta lakukan tugas verifikasi terhadap barang-barang itu," katanya.

Menurut dia, ada dua hal penting yakni perlunya sinergi internal dan juga dukungan masyarakat guna mencegah masuknya barang ke daerah ini dan Indonesia umumnya.

Secara kelembagaan Bea Cukai akan memfasilitasi pergerakan orang dan barang, tentunya itu harus legal. Sementara yang illegal harus dicegah.

Dari aspek ekonomis, masuk dan beredarnya barang-barang ilegal akan sangat mengganggu iklim industri dalam negeri.

Khusus untuk minuman katanya memberikan contoh, melanggar dua hal, tidak membayar cukai dan tidak dilindungi oleh izin resmi.

"Seperti minuman `habuck` yang ikut dimusnahkan karena tidak miliki izin edar. Makanya harus diberantas," katanya.

Dia berharap ke depan ada kerja sama proaktif masyarakat untuk bersama aparatur mengawasi peredaran barang di sepanjang wilayah serambi negara ini. "Ini penting untuk kepentingan penegakan hukum dan kesejahteraan seluruh warga di daerah ini," katanya berharap.