Pelaku pencurian ternak di Kupang diancam tujuh tahun penjara

id Polisi, Pencurian ternak,. NTT, Kota Kupang

Pelaku pencurian ternak di Kupang diancam tujuh tahun penjara

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B. ANTARA/Asis Lewokeda

Yang bersangkutan merupakan resedivis dengan kasus yang sama dan selama ini buronan
Kupang (ANTARA) - Pelaku pencurian ternak sapi berinisial FSW (45) diancam pidana kurangan tujuh tahun penjara setelah unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT menangkapnya.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada ANTARA di Kupang, Kamis, (26/8) mengatakan pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian hewan yang selama ini menjadi buronan.

"Yang bersangkutan merupakan resedivis dengan kasus yang sama dan selama ini buronan," katanya.

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menambahkan pasal yang disangkakan adalah pasa 363 ayat (1) ke-1e, ke-3e, ke-4e Sub Pasal 480 KUHP jo psl 55 ayat (1) KUHP.

Pria yang biasa disapa Krisna itu mengatakan bahwa pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya yang beralamat di Kampung Kaniti, Fatumonas, Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang, Rabu (25/8) kemarin.

Rishian menjelaskan bahwa pelaku merupakan komplotan dari PL, CS yang pada tanggal 28 Juli 2021 lalu berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda NTT. 

Saat diamankan pelaku FSW berhasil melarikan diri. Selanjutnya Tim Unit Resmob dipimpin oleh Ipda Enos B. Bili terus melakukan upaya penyelidikan untuk mencari dan menemukan pelaku.

Tim mulai melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan untuk menemukan tempat persembunyian pelaku, mulai dari melakukan pemantaun di seputaran wilayah Tuapukan, Oelnasi, Tilong, Oelpuah, Oefafi, Oesao dan seputaran wilayah Kabupaten Kupang yang diduga menjadi tempat persembunyian. 

Tetapi aparat kepolisian cukup kesulitan melacak yang bersangkutan karena selalu berpindah-pindah tempat dari tempat yang satu ke tempat yang lain mulai dari Kota Soe Kabupaten TTS, sampai ke wilayah Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang.

Tetapi pada pelarian dari FSW berakhir pada Rabu (25/8) kemarin pukul 15.00 wit  tempat persembunyiannya yang beralamat di Kampung Kaniti, Fatumonas, Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang.

"Saat diamankan pelaku berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kakinya lantaran melakukan perlawanan dan mencoba untuk kabur," terangnya.

Saat ini pelaku berada di Mapolda NTT untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut.

Baca juga: Komplotan pencuri ternak di Kupang terancam lima tahun penjara
Baca juga: Kapolda pantau pos penyekatan PPKM di Bandara Komodo