Polisi tangkap dua warga terkait sabu-sabu di Labuan Bajo

id Polisi, penyalahgunaan narkotika, sabu-sabu, Labuan Bajo, Manggarai Barat Polres Manggarai Barat, Kepala Satresnarkoba

Polisi tangkap dua warga terkait sabu-sabu di Labuan Bajo

Ilustrasi - penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. ANTARA/Shutterstock/am.

Kedua orang terduga pelaku ini satunya merupakan pembeli dan satunya kurir atau perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu itu...
Labuan Bajo (ANTARA) - Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat menangkap dua orang warga yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kedua orang terduga pelaku ini satunya merupakan pembeli dan satunya kurir atau perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu itu," kata Kepala Satresnarkoba Polres Manggarai Barat Iptu Matheos Siok dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Selasa, (12/2/).
 
Kedua warga yang berprofesi sebagai penjual ikan di Pasar Rakyat Batu Cermin ditangkap pada Senin (11/3).
 
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DS (22) yang diduga sebagai perantara dan F (41) diduga sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
 
Dia menjelaskan kedua terduga pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat dan setelah penyelidikan keduanya ditangkap beserta barang bukti narkotika.
 
"Petugas mengamankan DS (22) di depan Puskesmas Labuan Bajo beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0.18 gram," katanya.
 
Dia menjelaskan dalam pengembangan kasus terduga DS mengaku kepada penyidik sebagai perantara.
 
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli barang haram itu berinisial F (41).

"Terduga pelaku F ditangkap beberapa jam setelah penangkapan DS di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo," katanya.
 
Dari tangan kedua terduga pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
 
Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimum Rp8 miliar.
 
"Keduanya saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Manggarai Barat," katanya.

Baca juga: Kapolres Mabar lepas ratusan personel amankan Pemilu 2024

Baca juga: Kapolres Mabar cek kesiapan peralatan SAR antisipasi bencana

Baca juga: Polres Mabar tahan tersangka pengelapan dana pajak hotel
 
Kepada masyarakat, dia berharap agar tidak ikut dan turut serta dalam melakukan penyalahgunaan narkotika.
 
"Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan narkotika, demi mewujudkan masyarakat Manggarai Barat yang sehat tanpa narkoba," katanya.