Jatuh Bangun Negara Tergantung pada Pajak

id Menkeu

Jatuh Bangun Negara Tergantung pada Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani

"Melihat realita ini masyarakat seharusnya patuh karena pajak tidak melihat suku, agama, ras, dan golongan," kata Menkeu Sri Mulyani.
Semarang (Antara NTT) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan jatuh bangun negara tergantung pada penerimaan pajak dari seluruh golongan masyarakat.

"Melihat realita ini masyarakat seharusnya patuh karena pajak tidak melihat suku, agama, ras, dan golongan," katanya pada  deklarasi pengampunan pajak nasabah UMKM, mitra kerja, dan keluarga besar Bank Jateng bersama Menteri Keuangan RI di Hotel Crowne Plaza Semarang, Jawa
Tengah, Kamis.

Dalam hal ini, pajak berkontribusi paling besar terhadap anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN). Dikatakannya, dari total APBN yang mencapai Rp1.700 triliun, sebanyak Rp1.100 triliun di antaranya merupakan kontribusi dari pajak.

"Saya mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang terus melakukan sosialisasi amnesti pajak kepada masyarakat dan pelaku usaha," katanya.

Dengan keikutsertaan pemangku kepentingan terhadap kesuksesan amnesti pajak ini, pihaknya optimistis Indonesia akan memiliki masa depan yang semakin baik.

Dikatakannya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengecap kemakmuran dan masih terjadi kesenjangan antarkelompok. Jika dibiarkan kondisi ini akan menimbulkan penyakit sosial yang harus diwaspadai.

"Melihat kondisi ini banyak sektor yang masih perlu dibangun, generasi muda perlu memperoleh investasi di bidang pendidikan dan kesehatan agar mereka semakin makmur dan tidak ada lagi kesenjangan antarkelompok," katanya.

Untuk dapat melakukan pembangunan di berbagai sektor tersebut dibutuhkan aliran dana dari APBN. Dikatakannya APBN mampu melakukan tugasnya jika pendapatan terus dijaga.

"Pendapatan ini dari pajak, bea dan cukai, serta pendapatan negara bukan pajak. Oleh karena itu, mengingat kontribusi pajak yang paling besar diharapkan masyarakat diharapkan lebih patuh terhadap ketentuan perpajakan ini," katanya.