Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur berkomitmen untuk mempertahankan lahan persawahan dari upaya pengalihan fungsi menjadi permukiman warga.
"Pemerintah daerah tidak akan memberikan izin kepada siapapun untuk membangun permukinan dalam kawasan persawahan," kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Kupang Arnol Saubaki di Oelamasi, Kamis.
Ia mengatakan pemerintah tidakakan memberikan izin pembangunan rumah dalam lahan persawahan.
Saubaki yang ditemui di Oelamasi, 38 km arah timur Kota Kupang, mengatakan itu terkait upaya pemerintah Kabupaten Kupang dalam mempertahankan kawasan pertanian dari upaya alihan fungsi lahan untuk kepentingan permukiman.
Menurut dia, pemerintah daerah berupaya meningkatkan jumlah lahan basah di daerah ini, untuk mendorong peningkatan produksi beras bagi kebutuhan warga di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.
Dikatakannya, upaya mempertahankan lahan produktif itu sangat dibutuhkan untuk mendukung program ketahanan pangan yang diinginkan pemerintah pusat.
Dia mengatakan, banyak permintaan dari warga untuk membangun perumahan di lokasi persawahan, namun permohonan itu ditolak pemerintah Kabupaten Kupang.
Pemerintah Kabupaten Kupang, menurut dia, terus gencar membangun sektor pertanian untuk mewujudkan swasembada beras di daerah ini.
"Saya sangat yakin program swasembada pangan dilakukan pemerintah bisa diwujudkan karena dukungan lahan pertanian sangat luas dan sangat potensial," tegasnya.
Ia mengatakan tahun 2016 pemerintah Kabupaten Kupang telah menambah perluasan lahan pertanian melalui pencetakan sawah baru seluas sekitar 3.000 haktare.
"Tahun 2015 lahan persawahan di Kabupaten Kupang hanya seluas 17.000 haktare. Melalui kerja keras dilakukan pemerintah yang telah bertekad menjadikan sektor pertanian sebagai sektor unggulan daerah ini bisa menambah 3.000 haktare lahan sawah baru.
Ia mengatakan lahan persawahan yang ada saat ini seluas 20.000 haktare tersebar di Kecamatan Kupang Tengah, Fatuleu, Kupang Barat, Amfoang, Fatuleu, dan Amarasi Barat.

