KPU Manggarai Barat segera bentuk badan ad hoc

id KPU Manggarai Barat, NTT, PPK, Badan Ad hock, pilkada, Krispianus Bheda, Ketua KPU Manggarai Barat

KPU Manggarai Barat  segera bentuk badan ad hoc

Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda (ANTARA/Gecio Viana)

Badan ad hocĀ ini yakni PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), nanti PPS kami mulai buka pendaftaran mulai 2 Mei 2024...
Labuan Bajo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera membentuk badan ad hoc setelah penutupan pendaftaran pada Senin (29/4) malam dan dilanjutkan seleksi tertulis.

"Badan ad hoc ini yakni PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), nanti PPS kami mulai buka pendaftaran mulai 2 Mei 2024," kata Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda di Labuan Bajo, Selasa, (30/4/2024).

Ia menjelaskan saat ini KPU Manggarai Barat tengah melakukan verifikasi administrasi calon PPK dan selanjutnya pada 5-8 Mei 2024 akan dilakukan seleksi tertulis bagi calon PPK yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Ia menambahkan sebanyak 188 orang dari 12 kecamatan di daerah itu telah melamar untuk menjadi PPK.

"Komposisi tetap lima orang untuk setiap kecamatan jadi total kebutuhan sebanyak 60 orang dan perekrutan dibuka secara umum," katanya.

Dalam perekrutan tersebut, lanjut dia, syarat dasar yang harus dipenuhi adalah umur, kondisi kesehatan dan pelamar yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilihan umum atau Pilkada, tidak berprofesi sebagai personel TNI-Polri dan berafiliasi dengan partai politik.

"Tidak dibatasi untuk ASN atau tenaga honorer daerah, tetapi kami punya kebijakan untuk memastikan efektivitas kerja mereka, apalagi ini Pilkada yang tensi politiknya sangat tinggi," katanya.

Ia juga menjelaskan jika masih terdapat kekurangan jumlah PPK maka KPU Manggarai Barat akan kembali membuka pendaftaran.

Seperti diketahui, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye, dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.

Lalu, pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Baca juga: KPU bilang ada dua jalur pendaftaran calon pemilukada

Baca juga: Bawaslu sebut Pilkada 2024 berbeda dengan sebelumnya

Baca juga: Aetikel - KPU ancang-ancang gelar pesta demokrasi sesuai jadwal UU Pilkada