143 P3K di Kota Kupang tak bisa diakomodir

id Ade Manafe

143 P3K di Kota Kupang tak bisa diakomodir

Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah Kota Kupang Ade Manafe. (ANTARA Foto/ist)

Pemerintah Kota Kupang akhirnya membatalkan proses perekrutan terhadap 143 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), karena terbentur dengan anggaran.
Kupang (ANTARA News NTT) - Pemerintah Kota Kupang akhirnya membatalkan proses perekrutan terhadap 143 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), karena terbentur dengan anggaran.

"Kami tidak bisa merekrut sebanyak 143 P3K menjadi pegawai pemerintah karena anggarannya tidak tersedia dalam APBD 2019," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah Kota Kupang Ade Manafe kepada wartawan di Kupang, Senin (11/2).

Ia mengemukakan hal tersebut ketiga ditanya soal proses pelaksanaan kegiatan seleksi terhadap tenaga P3K untuk tenaga honor K2 di Kota Kupang pada tahun 2019.

Menurut dia, pemerintah Kota Kupang mendapat alokasi 145 formasi untuk tenaga P3K terdiri dari 129 orang untuk formasi K2 dan 16 orang untuk tenaga penyuluh pertanian.

"Semua beban biaya terhadap proses seleksi tersebut menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Kupang. Atas dasar ini, kami membatalkan karena tidak punya anggaran," katanya.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Kupang tidak sanggup membayar gaji bagi 143 P3K tersebut, karena keuangan daerah sangat terbatas.

Menurut dia, proses rekrutmen bagi tenaga P3K tidak dapat diproses pada tahun 2019 sekalipun pemerintah pusat telah mengalokasikan formasi sebanyak 145 orang untuk Kota Kupang.

Dana yang dimiliki pemerintah Kota Kupang untuk tahun 2019 tidak memadai sehingga penerimaan tenaga P3K tidak bisa dilaksanakan dalam tahun ini juga.

"Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat atas alokasi tenaga tersebut untuk Kota Kupang, namun anggaran kita dalam APBD sangat terbatas untuk membayar gari para P3K tersebut," demikian Ade Manafe.

Atas dasar itu, pemerintah Kota Kupang mengambil kebijakan untuk membatalkan proses perekrutan bagi 143 tenaga P3K yang telah diakomodir pemerintah pusat itu.

Baca juga: Wali Kota Kupang tetap akomodir pegawai tidak tetap