Ditjen Imigrasi berkomitmen Indonesia tak jadi destinasi penjahat

id Silmy Karim, Ditjen Imigrasi, Deportasi

Ditjen Imigrasi berkomitmen Indonesia tak jadi destinasi penjahat

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mendeportasi 13 warga negara asing asal Taiwan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/7/2024). (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan siber,
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan deteksi dini agar Indonesia tidak dijadikan sebagai destinasi atau tempat pelarian para pelaku kejahatan maupun daftar pencarian orang (DPO) dari negara lain.

“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan siber,” kata Silmy dalam keterangan tertulis diterima di Kupang, Sabtu (6/7).

Pernyataan itu disampaikan Silmy sebagai penekanan usai Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya.

Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut adalah penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan. Sebanyak 11 orang di antara mereka telah dicabut paspor-nya.

Baca juga: Imigrasi ancam deportasi ratusan WNA di Bali atas kejahatan siber
Baca juga: Imigrasi ungkap sebanyak 103 warga Taiwan terlibat penipuan daring


Ke-13 WNA Taiwan itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis (4/7) pukul 14.40 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses pro-justitia di Taiwan,” jelas Silmy.

Dia menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan tersebut. Di samping itu, polisi Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.

“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” kata Silmy.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditjen Imigrasi berkomitmen agar Indonesia tak jadi destinasi penjahat