PMD Mabar sebut 47 pemdes telah ajukan pencarian dana desa

id Dinas PMD Manggarai Barat, Manggarai Barat, NTT, Dana Desa, SPJ, pemerintah desa, Desa, dana desa tahap dua

PMD Mabar sebut 47 pemdes telah ajukan pencarian dana desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat Pius Baut. (ANTARA/Gecio Viana)

...Desa segera eksekusi semua program di desa sesuai dengan porsi dana desa tahap satu. Laporan harus lengkap, katanya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu, (24/8)
Labuan Bajo (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat Pius Baut mengatakan sebanyak 47 pemerintah desa (pemdes) dari total 164 desa di daerah itu telah mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap dua.
 
"Desa segera eksekusi semua program di desa sesuai dengan porsi dana desa tahap satu. Laporan harus lengkap," katanya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu, (24/8).
 
Pius menjelaskan sebanyak 117 pemdes di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat belum mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap dua karena masih melengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ) pengelolaan dana desa tahap satu.
 
Pius menambahkan sebelum mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap dua pemerintah desa di Kabupaten Manggarai Barat wajib menyertakan SPJ pengelolaan dana desa tahap satu.
 
"Tahun ini kami mulai melakukan pengetatan pengawasan dana desa dengan cara sebelum mereka mengusulkan pencarian tahap dua kami wajibkan SPJ dibawa. Jadi laporan pertanggungjawaban keuangan tahap satu harus lengkap dan kami periksa," katanya.
 
Menurut Pius, kewajiban menyertakan SPJ pengelolaan dana desa tahap satu merupakan bagian dari pengawasan dan pembinaan Dinas PMD Manggarai Barat terkait penggunaan dana desa guna meminimalisir kesalahan atau kekeliruan penggunaan dana desa.
 
"Kami bantu mereka supaya mereka tidak kena masalah hukum di kemudian hari. Ini upaya pengawasan dan pembinaan kami, setelah SPJ selesai maka tugas kami mengajukan ke keuangan daerah untuk dana desa itu segera dicairkan," katanya.
 
Sejauh ini, kata dia, kendala yang dihadapi pemerintah desa dalam merampungkan SPJ pengelolaan dana desa tahap satu hanya bersifat administratif.
 
"Seperti kuitansi, harus jelas siapa penerima bantuan, harus ada kuitansi dari toko kalau mereka belanja, lalu pajak kalau mereka harus setor," ujarnya.
 
Ia juga berharap, desa-desa yang belum mengajukan permintaan pencairan dana desa agar dilakukan secepatnya sehingga anggaran tersebut bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan di masing-masing desa.

Baca juga: DJPb NTT catat 3.122 desa telah menyalurkan Dana Desa Tahap I
 
Sementara itu, total pagu dana desa untuk tahun 2024 bagi desa-desa di Kabupaten Manggarai Barat mencapai Rp141 milyar. Anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan kepada 164 desa di Kabupaten Manggarai Barat.

Baca juga: Dana Desa mampu tumbuhkan desa mandiri jadi 11.456 desa, kata Wamendes
 
"Pagu dana desa ini turun kalau tahun 2023 lalu sebesar Rp145 milyar," katanya.*