"Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat AKP I Made Supartha Purnama di Labuan Bajo, Senin, (14/10)
Ia menjelaskan Polres Manggarai Barat memulai Operasi Zebra Turangga 2024 secara serentak 14-27 Oktober 2024 mendatang.
Masyarakat, lanjut dia, diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, baik selama operasi berlangsung maupun di luar kegiatan operasi demi keselamatan di jalan raya selama berkendara.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan operasi ini dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi," ungkapnya.
Ia menjelaskan Operasi Zebra Turangga 2024 bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian menyasar para pengendara kendaraan bermotor roda dua ataupun pengemudi kendaraan bermotor roda empat yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalu lintas.
Pihak kepolisian mengedepankan tindakan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat, lalu memberikan teguran bagi para pelanggar khususnya para pengendara yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan.
"Kami tetap kedepankan tindakan preemtif, preventif dan edukatif lalu pendekatan secara humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan serta menerapkan tilang manual bagi pengendara yang nekat melakukan pelanggaran," katanya.
Ia menambahkan terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian polisi lalu lintas dalam Operasi Zebra Turangga 2024 yakni kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara dan plat nomor serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang sesuai standar.
Pelanggaran lainnya yaitu kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara mobil yang mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Baca juga: Polres Mabar imbau warga lengkapi surat saat berkendaraan
Baca juga: Polwan berikan edukasi bahaya narkoba bagi pelajar di Labuan Bajo
Baca juga: Polres Mabar imbau warga lengkapi surat saat berkendaraan
Baca juga: Polwan berikan edukasi bahaya narkoba bagi pelajar di Labuan Bajo
Lebih lanjut, pelanggaran lainnya yakni pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol, berkendara melawan arus lalu lintas dan melanggar rambu jalan serta kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau racing.