Warga Kota Kupang diminta tetap waspada terhadap DBD

id Kepala Dinas

Warga Kota Kupang diminta tetap waspada terhadap DBD

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore (tengah) didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang dr Ary Wijana (kiri) dan Penjabat Sekda Kota Kupang Yos Rerabeka, saat memimpin rapat penanganan KLB DBD di Kota Kupang, Kamis (24/1). (ANTARA Foto/Benny Jahang)

Warga Kota Kupang diminta tetap waspada terhadap sebaran penyakit demam berdarah dengue (DBD), meskipun kasusnya mulai menurun.
Kupang (ANTARA News NTT) - Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang Ari Wijana meminta warga di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur ini untuk tetap waspada terhadap sebaran penyakit demam berdarah dengue (DBD), meskipun kasusnya mulai menurun.

"Kasus DBD di Kota Kupang sudah mulai menurun, namun warga kota harus tetap waspada dengan terus menjaga lingkungan tempat tinggal agar tetap bersih sehingga tidak menjadi sarang nyamuk Aedes Aegypti yang menyebabkan terjadinya DBD," kata Ari Wijana kepada Antara di Kupang, Kamis (21/2).

Menurut Ari, dalam dua pekan terakhir kasus DBD di Kota Kupang sudah mulai menurun, yakni dari 23 kasus dalam sehari menjadi 5 kasus, setelah pemerintah bersama masyarakat gencar melakukan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN), abatesasi, fogging serta gerakan pemberisahan lingkungan.

Ari mengatakan kasus DBD di Kota Kupang tidak hanya terjadi pada saat peralihan musim tetapi setiap bulan selalu ditemukan ada penderita DBD karena faktor lingkungan yang kurang bersih.

Ia menambahkan pihaknya juga tengah mengevaluasi kondisi penularan DBD dan berencana mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) setelah DBD mulai menurun di wilayah ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.

"Kami sedang melakukan evaluasi terkait rencana pencabutan status KLB DBD karena kasusnya sudah mulai menurun," katanya.

Baca juga: DBD di NTT belum masuk KLB

Pemerintah Kota Kupang telah menetapkan status DBD sebagai KLB sejak 23 Januari 2019, saat jumlah kasus DBD di Kota Kupang terus meningkat menjadi 20 hingga 23 kasus per hari, dan terus meningkat menjadi 127 kasus dalam satu bulan.

"Ketentuan maksimal untuk melakukan penetapan status KLB DBD harus ada 60 kasus DBD dalam satu bulan namun untuk Kota Kupang mendekati 150 kasus dalam satu bulan sehingga melebih batas yang ditentukan," katanya.

KLB menurut Peraturan Menteri Kesehatan adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah.

Dalam keadaan itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan penyakit menular dan dampaknya melalui upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan.

Baca juga: Puskesmas di Kota Kupang mulai buka posko KLB DBD
Baca juga: Kasus DBD di Kota Kupang masuk kategori KLB