Kupang (Antara NTT) - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia RI menilai reformasi di tubuh Kepolisian RI (Polri) sudah semakin nyata ditandai perubahan dalam pelaksanaan sejumlah fungsinya menjaga ketertiban dan melindungi seluruh warga di negeri ini.
Komisioner Komnas HAM RI Natalius Pigai melaluji pesan `WhatsApp` yang dikirim ke Antara Kupang, Rabu mengatakan, salah satu aspek krusial dalam pelaksanaan tugas pemerintah adalah kepastian adanya jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum yang progresif dan profesional di Indonesia.
Pada paru kedua tahun 2016 dan juga awal 2017 ini, seluruh warga Indonesia menghadapi berbagai pesoalan yang mengganggu instabilitas nasional dan ancaman pluralisme yang meningkat, sehingga menyebabkan adanya friksi sosial dan ganguan relasi vertikal antara negara dan rakyat.
Namun demikian berbagai konflik sosial dan problematik hukum tersebut mampu diatasi dan dibendung secara profesional oleh kepolisian negara di bawah kepemimpinan Kapolri Tito Karnavian, sehingga harapan masyarakat terhadap kehadiran negara secara nyata bisa dirasakan dan dinikmati seluruh warga di NKRI ini.
Hal ini tentu menjadi nilai positif bagi institusi itu untuk akhirnya diberikan `award` sebagai pelaksana tugasd dan fungsinya menjaga, melindungi dan menegakan hukum di negeri ini.
"Dapat dimaklumi jika kepolisian negara dibawah komando Kapolri Tito Karnavan yang merupakan beranda depan dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia mendapat citra dan opini positif di mata rakyat Indonesia," katanya.
Sebagai mitra kepolisian lanjut Natalius, Komnas HAM memahami betul bahwa institusi kepolisian sedang melaksanakan reformasi yang bersifat progresif, dengan kebijakan yang trategis untuk menciptakan kepolisian negara yang profesional, modern dan terpercaya (promoter).
Kepolisian negara juga mau menjalankan tugas pelaksanaan kepolisian berbasis HAM sesuai dengan amanat yang terkandung dalam peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009.
Hal itu telah nyata ditunjukan secara baik saat menangani sejumlah kejadian yang melibatkan banyak elemen pada aksi unjuk rasa 4/11 dan 2/12. "Itu sangat terlihat profesionalismenya dan patut diberikan apresiasi yang tinggi untuk institusi ini," katanya.
Institusi kepolisian lanjut dia, mulai membenah dengan melakukan reformasi substansial dengan sejumlah langkah yaitu, peningkatan profesionalisme anggota, pembenahan kualitas pengawas internal serta revolusi mental anggota.
Selain itu juga terjadi penataan instrumental serta pelaksanaan `komander wish` untuk semua tingkatan kepolisian. "Untuk itu dukungan dari seluruh komponen bangsa menjadi urgen dan niscaya," katanya.
Komnas HAM berharap institusi kepolisian tidak sebagaimana lazimnya lembaga negara lain yang lebih mengedepankan ego sektoral, tetapi membangun kemitraan strategis, dengan berbagai komponen bangsa termasuk rakyat untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Hal ini penting agar ada proses mekanisme `check and balances` sesuai amanat Undang-Undang Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2003.
Dia menyebut, di 2017, selain persoalan gangguan instabilitas nasional, juga adanya ncaman penetrasi Islam transnasional yang secara nyata telah mempengaruhi segala sendi kehidupan berbangsa dan berbegara.
Bahkan ada indikasi ancaman serius untuk menggeserkan keberadaan organisasi berbasis Islam Nusantara (NU dan Muhamadiyah), ancaman intoleransi, penetrasi kelompok radikal serta ekstrimis dan eksklusif yang naif membonsai kekuasaan negara.
Dalam konteks itu seluruh jajaran kepolisian baik di Mabes maupun juga di wilayah untuk mendukung kebijakan perbaikan institusi kepolisian yang responsif, progresif, imparsial, profesional, objektif agar memberi rasa keadilan dan nondiskriminatif bagi pencari keadilan.
"Juga diharap akan ada jaminan bagi keamanan internal bagi warga negara," kata Ketua Tim Aparat Penegak Hukum (APH), Komisioner Komnas HAM RI itu.
Reformasi Kepolisian Kian Nyata
Salah satu aspek krusial dalam pelaksanaan tugas pemerintah adalah kepastian adanya jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum yang progresif dan profesional di Indonesia.